Rabu 22 Sep 2021 14:00 WIB

Luhut Tuntut Haris Azhar dan Koordinator Kontras Rp100 M

Luhut tuntut Haris Azhar dan Koordinator Kontras Rp100 m terkait pencemaran nama baik

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Dok Kemenko Marves
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan gugatan perdata terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

"Kita juga akan menuntut kepada baik Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," ujar Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Baca Juga

Menurut Juniver, alasan pihaknya mengajukan gugatan perdata dan menggugat Rp 100 miliar terhadap kedua tergugat tersebut karena nama baik kliennya dicemarkan. Pencemaran nama baik itu termuat di dalam video Youtube yang diunggah Haris Azhar berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya.

Lanjut Juniver, jika pengadilan perdata mengabulkan tuntutan kliennya senilai Rp100 miliar, maka uang itu akan disumbangkan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga Papua. Namun kedua tergugat tidak perlu membayar uang ganti rugi Rp100 miliar itu, jika bisa membuktikan keterlibatan Luhut dalam fitnah yang disebarkan lewat Youtube tersebut.

"Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh Hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," kata Juniver

Namun kenyataannya, kata Juniver, selama ini Haris Azhar dan Fatia tidak mampu membeberkan bukti dan fakta keterlibatan kliennya dalam video tersebut. Bahkan, kliennya sudah meminta bukti-bukti terkait tudingan tersebut, tapi diakui oleh tergugat bahwa tidak ada riset terkait hal itu.

"Itulah saking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ucap Juniver. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement