Kamis 23 Sep 2021 15:29 WIB

Pasca Aniaya M. Kece, Irjen Napoleon Jadi Tersangka TPPU

Bareksrim Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Pencucian Uang

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
 Djoko Tjandra
Foto: Prayogi/Republika.
Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu merupakan penyidikan lanjutan kasus korupsi suap penghapusan red notice terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, Irjen Napoleon ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara kasus, pada Rabu (22/9) malam. "Laporan dari hasil gelarnya demikian (ditetapkan tersangka)," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Kamis (23/9). 

Baca Juga

Namun begitu, Agus, belum bersedia menjelaskan lengkap soal penelusuran pada aset-aset mana milik Irjen Napoleon, yang terkait sangkaan baru pencucian tersebut. "Yang pasti, menurut saya, penyidik akan melakukan (penyidikan) sesuai dengan pasal-pasal yang diterapkan," ujar Agus menambahkan. 

Kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra menyeret nama Irjen Napoleon ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Maret lalu, majelis hakim PN Tipikor memvonisnya bersalah karena menerima pemberian uang senilai 370 ribu dolar AS, atau setara Rp 5,2 miliar, dan 200 ribu dolar Sing, atau setara Rp 2,1 miliar dari pengusaha Tommy Sumardi. Uang tersebut, supaya Napoleon selaku Kadiv Hubinter Mabes Polri, menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

 

Atas vonis tersebut, hakim menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara. Namun, Napoleon melawan vonis dan hukum tersebut, ke level banding. Tapi, majelis hakim tinggi menguatkan putusan pengadilan pertama. Tak senang dengan hasil bandingnya itu, Napoleon tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Proses kasasi kasus tersebut, belum inkrah sampai hari ini. Napoleon, masih mendekam di sel tahanan Rutan Bareskrim Polri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement