Senin 27 Sep 2021 23:02 WIB

Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada Pemotongan Tunjangan ASN

Rasionalisasi karena adanya ASN yang pensiun maupun meninggal karena Covid-19.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memastikan tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai dampak pandemi Covid-19 pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2021.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Senin, mengatakan, tidak ada pemotongan gaji dan tunjangan ASN, melakukan rasionalisasi anggaran bersumber dari sisa realisasi pos belanja pegawai pada APBD Tahun 2021.

"Jadi bukan pemotongan. Tapi yang ada adalah rasionalisasi dari sisa belanja pegawai untuk di-refocusing. Ini dikarenakan adanya sisa realisasi belanja pegawai," kata Febriadhitya.

Rasionalisasi tersebut, lanjut dia, disebabkan adanya ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang pensiun maupun meninggal karena Covid-19. Menurut dia, setiap ASN di Pemkot Surabaya, anggaran untuk gaji termasuk tunjangannya telah dihitung di awal atau sebelum APBD disahkan.

 

Ketika ASN tersebut meninggal, lanjut dia, maka anggaran yang sudah disiapkan di awal itu secara otomatis tidak dapat terealisasi 100 persen. "Uang dari ASN yang meninggal itu yang kemudian dikumpulkan untuk di-refocusing pada PAK. Termasuk dari pegawai pemkot yang pensiun atau karena adanya kekosongan jabatan," ujarnya.

Lebih rinci, Febri mencontohkan, misalnya jumlah pegawai pemkot ketika dihitung pada awal ada 1.000 orang. Namun ternyata, pada Januari ada 100 pegawai yang kemudian meninggal atau pensiun.

Maka kemudian, lanjut dia, secara otomatis PAK yang dihitung untuk kebutuhan belanja pegawai sebanyak 900 orang. "Artinya dalam PAK itu anggaran khusus belanja pegawai yang kita hitung selama empat bulan ke depan (September-Desember 2021) adalah 900 orang," katanya.

Oleh karena itu, kata Febri, seolah-olah pada PAK APBD Surabaya 2021, pos anggaran untuk belanja pegawai Pemkot Surabaya dikurangi atau dipotong. Padahal, refocusing anggaran pada PAK itu bersumber dari sisa belanja pegawai di bulan Januari-Agustus 2021.

"Jadi bukan dipotong untuk kemudian di-refocusing. Tapi karena sudah dihitung dan tidak terlaksana sampai bulan Agustus 2021, maka kemudian uang itu dirasionalkan," ujarnya.

Menurutnya, dari pada sisa anggaran belanja pegawai itu di poskan untuk alokasi yang sama, alangkah baiknya jika digunakan untuk kebutuhan lain, misalnya untuk sejumlah kebutuhan mendesak selama pandemi Covid-19.

"Dari pada sisa gaji itu dipasang kembali sebagai pos gaji, kan mending dialokasikan ke kebutuhan yang lain atau di-refocusing," katanya.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya memastikan, selama empat bulan ke depan, anggaran untuk pos belanja pegawai Pemkot Surabaya tetap teralokasi penuh. Artinya, tidak ada pemotongan tunjangan atau gaji pegawai karena adanya refocusing anggaran sebagai dampak pandemi pada PAK APBD Surabaya 2021.

"Selama empat bulan ke depan atau hingga Desember 2021, pos anggaran belanja pegawai tetap teralokasi penuh. Jadi, tidak mengurangi beban atau pagu bulanan belanja pegawai," katanya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah sebelumnya mengatakan, pada PAK APBD Surabaya 2021 terdapat recofusing anggaran sejumlah pos, salah satunya pengurangan pada pos penyediaan gaji dan tunjangan ASN.

"Total efisiensi anggaran untuk gaji dan tunjangan ASN Pemkot Surabaya mencapai Rp 95,225 miliar untuk tujuh OPD (organisasi perangkat daerah) dari 10 OPD yang berada di bawah koordinasi Komis D DPRD Surabaya," ujar Khusnul.

Dari tujuh OPD yang gaji dan tunjangan ASN-nya yang mengalami pengurangan paling banyak adalah Dinas Pendidikan yang jumlahnya mencapai Rp 91,523 miliar.

Kemudian Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Rp 918 juta, Dinas Sosial Rp 598 juta, Dinas Tenaga Kerja Rp 591 juta, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp 408 juta, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp 746 juta dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Rp 438 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement