Selasa 28 Sep 2021 13:22 WIB

'TNI-Polri Jangan Diseret untuk Isi Jabatan Politis'

Ada 101 kepala daerah tahun 2022 dan 171 di tahun 2023 akan habis masa jabatannya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Anggota Fraksi PAN DPR, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Fraksi PAN DPR, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyarankan pemerintah memikirkan potensi hadirnya dwifungsi TNI-Polri dalam wacana penunjukan sebagai penjabat (Pj) kepala daerah pada 2022 dan 2023. Ia harap, perwira aktif di TNI-Polri tak mengisi posisi tersebut.

"Kita harapkan jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi kekosongan jabatan. Karena itu jabatan politis, bukan jabatan karir," ujar Guspardi saat dihubungi, Selasa (28/9).

Ia mengatakan, pemerintah perlu mengambil pelajaran dari pengalaman sebelum dan sesudah reformasi. Apalagi, saat ini masih banyak sosok setingkat direktur jenderal (Dirjen) di kementerian yang dapat mengisi posisi Pj kepala daerah. "Kan banyak Dirjen di Kemendagri, kalau seandainya tidak memenuhi jumlahnya, baru masuk ke kementerian lain," ujar Guspardi.

Di samping itu, ia meminta pemerintah menjaga citra Presiden Joko Widodo di sisa tiga tahun pemerintahannya. Guspardi tak ingin mantan gubernur DKI Jakarta tersebut dipandang sebagai sosok yang menarik kembali TNI-Polri untuk berpolitik.

"Pj itu kan ada pilkada, dia (berpotensi) akan diseret partai politik. Jangan dikorbankan dan jangan diseret TNI-Polri," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Diketahui, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023. Kekosongan itu pun nantinya akan diisi Plt atau penjabat kepala daerah.

Aturan adanya Plt kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat (9). Di ayat selanjutnya, untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Beberapa tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.

Nawir Arsyad Akbar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement