Rabu 29 Sep 2021 00:31 WIB

Perburuan Harun Masiku Belum Membuahkan Hasil

Belum ada laporan dari negara-negara anggota tentang keberadaan Harun Masiku.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kadivhubinter Polri Irjen Pol Johni Asadoma (kiri).
Foto: Antara/Ardiansyah
Kadivhubinter Polri Irjen Pol Johni Asadoma (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perburuan tersangka korupsi Harun Masiku belum juga membuahkan hasil. Penerbitan red notice oleh NCB Interpol Mabes Polri untuk membantu penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, juga belum mengarah kepada temuan di mana keberadaan politikus PDI Perjuangan tersebut. 

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Johni Asadoma mengatakan, status Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) masih ada di 194 negara anggota interpol. Akan tetapi, kata Johni, belum ada laporan dari negara-negara anggota, yang memberikan laporan tentang keberadaan Harun Masiku.

“Belum ada tanda-tanda lah. Masih berjalan, masih berjalan. Proses itu memang tidak cepat. Butuh waktu yang lama,” terang Irjen Johni, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/9). 

Kata Johni, status buronan atau DPO, yang sudah diterbitkan red notice, berlangsung selama lima tahun. Setiap negara anggota interpol, kata Johni, wajib mencari, dan memberikan informasi keberadaan Harun Masiku, kepada negara peminta penerbitan red notice. 

“Lima tahun lagi, interpol akan menanyakan apakah masih dibutuhkan atau tidak. Berarti tergantung, analisa nanti,” ucap Johni. 

Karena itu, Johni meminta, agar masyarakat, bersabar dalam perburuan Harun Masiku. Sebab, dikatakan dia, perburuan terhadap seorang buronan memang tak membutuhkan waktu yang sebentar.

“Bayangkan saja, setiap negara punya red notice. Dan kita (Indonesia), juga menerima red notice dari negara lain. Jadi bukan hanya Harun Masiku,” ujar dia.

Harun Masiku, adalah tersangka kasus korupsi suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus tersebut dalam penanganan KPK sejak 2020. KPK menuduh Harun Masiku menyogok Rp 850 juta, agar KPU memenangkan namanya untuk menjadi anggota pengganti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024. 

Akan tetapi, sejak kasus tersebut terbongkar, KPK tak berhasil menangkap Harun Masiku. Sementara si penerima suap, Wahyu Setiawan sudah dipenjarakan.

Satu setangah tahun lebih berstatus tersangka, dan buronan, KPK, bersama kepolisian tak mengetahui di mana keberadaan Harun Masiku. KPK sejak tahun lalu sudah meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), mencabut paspor, dan mencegah nama Harun Masiku. 

Ada dugaan, sang buronan, sudah tak lagi berada di Indonesia. Akhir Juli 2021, KPK meminta agar NCB Mabes Polri menerbitkan status red notice di interpol. Namun, perburuan Harun Masiku, belum juga membuahkan hasil.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement