Rabu 29 Sep 2021 17:08 WIB

Satpol PP Segera Panggil Pengelola Cafe 'Diskotik Halal'

Cafe P diduga melanggar beberapa ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Tangkapan layar kegiatan
Foto: Dok Istimewa
Tangkapan layar kegiatan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satpol PP Kota Malang akan segera memanggil pengelola cafe berinisial P yang berada di area Jalan Terusan Sukarno-Hatta (Suhat) Barat, Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang. Pemanggilan ini dilakukan setelah kegiatan 'diskotik halal' yang dilaksanakan pengelola cafe viral di masyarakat karena menyebabkan kerumunan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban, Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pemanggilan ini untuk memastikan apakah pengelola dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) atau tidak. "Arahnya ke sana (tipiring) cuma kita ambil keterangan dulu besok," kata Rahmat saat dihubungi wartawan, Rabu (29/9).

Baca Juga

Berdasarkan laporan yang diterima, cafe P telah melanggar beberapa ketentuan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pengelola cafe telah membiarkan pengunjungnya tidak menggunakan masker. Kegiatan cafe juga telah menimbulkan kerumunan karena jumlah pengunjungnya melebihi batasan 50 persen dari kapasitas.

Menurut Rahmat, cafe P sebelumnya juga sempat melakukan pelanggaran ketentuan PPKM. Yakni, jam operasionalnya melebihi pukul 20.00 WIB sesuai aturan berlaku. Namun saat itu, pihaknya hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis.

"Itu kalau nggak salah. Kalau yang untuk saat ini viral, kita nunggu besok saja. Besok kepastiannya akan kita panggil, itu kan masih dugaan-dugaan videonya apa betul lokasinya di sini dan sebagainya," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah video berisi kegiatan 'diskotik halal' yang diadakan cafe P viral di media sosial. Video-video tersebut berisi acara live music yang dihadiri pengunjung dari berbagai kalangan. Jumlah pengunjung yang membludak menyebabkan acara tersebut menimbulkan kerumunan.

Saat ini Kota Malang tengah menerapkan PPKM level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru. Untuk kafe, dan tempat makan, diperbolehkan beroperasi, dan pengunjung diizinkan makan di tempat. Namun kapasitas pengunjungnya antara 25 sampai 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan.

Total kasus Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 15.413 orang. Dari jumlah tersebut, 14.262 orang sembuh dan 1.118 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara untuk 33 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement