Jumat 01 Oct 2021 08:05 WIB

Surabaya Segera Uji Coba Pembukaan Kebun Binatang

Ada sembilan taman rekreasi yang akan diuji coba pembukaannya di Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Pengunjung melihat-lihat fauna air laut dan air tawar di Gedung Akuarium Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (6/4).
Foto: Republika/Binti Sholikah
Pengunjung melihat-lihat fauna air laut dan air tawar di Gedung Akuarium Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah dengan PPKM Level 3 di Jawa-Bali. Surat Edaran bernomor SE/19/IL.04.00/DII/2021 itu memuat daftar taman rekreasi yang dilakukan uji coba penerapan Prokes tahap I dan II di wilayah Jawa Timur.

Ada sembilan taman rekreasi yang akan diuji coba pembukaannya di Jatim. Dua di antaranya berada di Surabaya, yaitu Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Surabaya North Quay (SNQ). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi untuk mempersiapkan uji coba pembukaan dia taman rekreasi tersebut.

“Kita masih melakukan koordinasi karena baru kemarin kita menerima kabar kalau beberapa taman rekreasi sudah boleh dibuka,” kata Eri di Surabaya, Kamis (30/9).

Eri memastikan uji coba pembukaan dua taman rekreasi tersebut akan dilakukan secepatnya. Saat ini, kata dia, Pemkot Surabaya masih mempelajari SE tersebut bersama dengan pelaku usaha taman rekreasi yang dipilih. Ia berharap, uji coba nantinya dapat berjalan sesuai dengan Prokes yang berlaku.

“Masih kita rapatkan. Tapi, yang penting saat buka nanti tetap aman. Semoga minggu depan sudah bisa buka kembali,” ujarnya.

Eri menjelaskan, pada masa uji coba pembukaan, pengelola usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini penting untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

“Prokesnya nanti tentu yang pertama, tidak ada bentuk pembayaran secara tunai, semuanya harus non-tunai. Kedua, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Ketiga, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.

Pada SE tersebut juga disebutkan, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki taman rekreasi saat dilakukan uji coba. Kemudian, pengunjung yang memasuki taman rekreasi harus sudah divaksin Covid-19 (minimal vaksin dosis pertama). Lalu, harus memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan dalam kondisi sehat serta mematuhi prokes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement