Jumat 01 Oct 2021 17:37 WIB

Polda Jateng Ringkus Kawanan Pembobol ATM Lintas Provinsi

Para pelaku menggondol uang tunai total mencapai sekitar Rp 947 juta dari mesin ATM.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti kejahatan serta kawanan pelaku pembobolan ATM, yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, di mapolda Jawa Tengah, Jumat (1/10).
Foto: Istimewa
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti kejahatan serta kawanan pelaku pembobolan ATM, yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, di mapolda Jawa Tengah, Jumat (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus kawanan pelaku pembobolan ATM. Kawanan ini telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng).

Kawanan pelaku yang berjumlah enam orang merupakan komplotan lintas provinsi, yang berasal dari berbagai daerah di Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing MA dan MH warga Banten, AM warga Depok serta MU, SYD dan AR yang tercatat sebagai warga Grobogan.

Masing-masing pelaku memiliki peran dan spesialisasi yang berbeda dalam melaksanakan aksi kejahatan pembobolan ATM di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. “Namun tidak semuanya ikut beraksi di semua TKP kejahatan tersebut,” jelasnya, dalam ekspos gelar kasus di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (1/10).

Pengungkapan kawanan pelaku ini, kata Dir Reskrimsus, bermula dari laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng, yang ada di sebuah mini market, di Kelurahan Plalangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. “Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kerugian akibat tindak kejahatan pembobolan ini mencapai Rp 849,4 juta,” ujar Djuhandani.

Atas laporan tersebut Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelakunya. Hasil penyelidikan tim Ditreskrimum mampu mengungkap jaringan pelaku yang kini telah diamankan tersebut.

Keenam pelaku diringkus tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah di Kabupaten Demak dan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. "Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” tutur Dirkrimum.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan pembobolan ATM di empat lokasi yang berbeda. Yakni di ATM Bank Jateng di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Kemudian ATM CIMB Niaga di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; ATM BRI depan Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang serta ATM Bank Jateng di Plalangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Djuhandani juga menjelaskan, diantara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan mengawasi situasi sasaran kejahatan saat beroperasi. Dua dari enam pelaku yang diringkus tersebut merupakan residivis, yaitu MH dan SYD. Dari hasil kejahatan di empat TKP, para pelaku menggondol uang tunai total mencapai sekitar Rp 947 juta.

Hasil kejahatan terbanyak diperoleh para pelaku saat mereka beraksi di ATM Bank Jateng di Plalangan, Kecamatan Gunungpati. Para pelaku menggondol uang tunai sekitar 850 juta dari mesin ATM.

Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bersenag-senang dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah. Karena sempat melawan petugas saat akan diringkus, empat pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan ditembak kakinya. Kini para pelaku meringkuk di tahanan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Djuhandani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement