Senin 04 Oct 2021 12:24 WIB

Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba jaringan antarprovinsi ini berhasil diamankan di dua tempat berbeda

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkoba (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_94
Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antarprovinsi yang biasa mengedarkan barang haram tersebut dari Jakarta ke Surabaya. 

"Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antarprovinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donald Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (4/10).

Gatot mengatakan, penangkapan kedua tersangka berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba. Polisi kemudian mampu menangkap MMS dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir.

"Sedangkan dari tangan tersangka IR yang merupakan warga Jakarta, polisi mengamankan satu kantong plastik yang berisi 1 bungkus teh china berisi sabu dengan berat kotor 1.040 gram," ujar Gatot.

Kasubdit III Diresnarkoba Polda Jatim Kompol Toni Kasmiri mengatakan, barang haram tersebut sengaja didatangkan dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 1,2 juta, dan transaksi tersebut sudah tiga kali ia lakukan. 

"Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan dan akibat ulahnya, kedua budak narkoba jaringan antarprovinsi ini dijerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Toni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement