Senin 04 Oct 2021 16:51 WIB

Polisi Bongkar Kasus Pencurian Plat Setrip di Surabaya

Tujuh pelaku diamankan merupakan karyawan perusahaan tempat pencurian.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Para pelaku pencurian berhasil diamankan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Para pelaku pencurian berhasil diamankan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Sektor Asemrowo, Surabaya membongkar kasus penggelapan 162 lembar plat setrip yang jika diuangkan senilai Rp 528.392.000. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tujuh orang tersangka yang merupakan karyawan PT Persada Wijaya Sentosa.

Mereka adalah A (52) yang bekerja sebagai satpam, DR (34) yang merupakan operator crane, WS (34) yang bekerja sebagai kernet, dan ADB (23) yang berposisi sebagai admin. Keempatnya merupakan inisiator permufakatan jahat tersebut. Kemudian mereka mengajak tiga rekannya yakni MBA (31) yang juga merupakan kernet perusahaan, AJ (37) yang menjabat kepala gudang, dan AP (36) yang bertugas mengecek barang di perusahaan yang sama.

"Mereka secara bersama-sama mengambil plat setrip sejumlah 162 buah, stok ex spindo, stok aval bandingan, dan stok banesser, yang kemudian dijual oleh para pelaku dijual kepada pengepul berinisial J yang masih DPO," ujar Hari di Surabaya, Senin (4/10).

Hari menjelaskan, pengungkapan bermula saat pemilik perusahaan membuat laporan terkait terjadinya tindak pidana pencurian atau penggelapan yang dilakukan karyawannya. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Asemrowo beserta Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Hari mengatakan, berdasarkan hasil keterangan para saksi dan dipadukan dengan hasil olah TKP, pihaknya menangkap empat orang tersangka. Yakni A, DR, WS, dan ADB. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MBA, AJ, dan AP.

"Barang bukti yang disita ada uang tunai sebesar Rp 29.460.000, dan data stok opname plat setrip milik perusahaan," ujar Hari. Para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP, dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement