Rabu 06 Oct 2021 22:46 WIB

Operasi Bersama Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal

Indikator BKC hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Operasi Bersama Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Operasi Bersama Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman melaksanakan operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC). Dilakukan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Satpol PP, Dinas Perindag, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Operasi ini menyasar Pasar Stan, toko kelontong, tembakau dan vapour sekitar Kapanewon Depok dan Kalasan. Pemeriksa Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Yusron Asrofi mengatakan, operasi menargetkan beberapa sasaran.

Mulai dari tembakau ilegal seperti rokok (sigaret), cerutu, rokok daun, HTPL dan tembakau iris dengan sasaran tempat operasi distributor dan pengecer. Ia menekankan, indikator BKC hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai.

Kemudian, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi atau tidak sesuai kode pita cukai. Karenanya, penting operasi BKC ilegal ini dilakukan bersama melibatkan elemen Pemkab Sleman maupun Bea Cukai.

 

"Dalam rangka pengendalian peredaran BKC hasil tembakau ilegal di Kabupaten Sleman," kata Yusron, Rabu (6/10).

Dari operasi ini, petugas menyita 20 bungkus rokok dan 39 tembakau iris yang di bungkus kemasan 50 gram dan tidak dilekati pita cukai dari dua toko kelontong di Kalasan. Pemilik toko diberikan edukasi petugas tentang cukai tembakau.

Ketika dimintai keterangan, pemilik-pemilik toko mengaku hanya dititipi rokok tanpa cukai tersebut oleh sales rokok. Karenanya, barang-barang tersebut dilakukan penyitaan dan petugas memberikan edukasi untuk tidak menjual rokok tanpa cukai.

Kasubbag Perekonomian Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sleman, Citra Makkia Azmiati menuturkan, operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal ini dimaksudkan untuk melakukan pengendalian atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Ia menekankan, BKC hasil tembakau yang beredar di Sleman perlu terus dilakukan pengawasan untuk memastikan BKC hasil tembakau yang beredar merupakan barang kena cukai yang legal. Sehingga, mendukung penegakan hukum atas BKC ilegal.

"Juga untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai hasil tembakau kepada masyarakat," ujar Citra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement