Jumat 08 Oct 2021 20:04 WIB

Sleman Dampingi Pembuatan NIB untuk UMKM

Hal ini mendorong tumbuh dan kembang UMKM.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fuji Pratiwi
Pelaku UMKM di Sleman, DIY (ilustrasi). Pemkab Sleman, DIY memberikan penyuluhan dan pendampingan untuk pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) sebagai salah satu legalitas usaha bagi UMKM.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Pelaku UMKM di Sleman, DIY (ilustrasi). Pemkab Sleman, DIY memberikan penyuluhan dan pendampingan untuk pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) sebagai salah satu legalitas usaha bagi UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY memberikan penyuluhan dan pendampingan untuk pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) sebagai salah satu legalitas usaha. Hal itu diberikan dalam rangka mendorong tumbuh dan kembang UMKM yang ada di Kabupaten Sleman.

Agenda diikuti 50 perwakilan-perwakilan UMKM yang ada di Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah. Bupati Sleman, Kustini Purnomo berharap, kesempatan ini bisa dimanfaatkan pelaku-pelaku usaha untuk menggali beragam informasi terkait NIB.

Baca Juga

Kemudian, perwakilan-perwakilan UMKM dapat menerapkan dan mengedukasi UMKM di kalurahan mereka. Kustini menilai, tidak dapat dipungkiri UMKM jadi struktur ekonomi terkuat hadapi kondisi ekonomi yang tidak pasti seperti saat ini.

"Terlebih, UMKM bisa menjadi alternatif penghasilan di tengah pandemi sekarang," kata Kustini, Jumat (8/10).

Ia menekankan, Pemkab Sleman terus berusaha memberdayakan UMKM dengan terus melakukan pendampingan. Salah satunya lewat Pojok UMKM, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), berbagai macam pelatihan, bantuan permodalan dan lain-lain.

Kustini berharap, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pelaku UMKM untuk bertukar wawasan dan pengalaman dalam mengembangkan bisnis. Sehingga, UMKM yang mereka miliki bisa berdaya dan bernilai ekonomi tinggi.

Selain itu, Kustini berharap, penyuluhan dan pendampingan bisa menjadi sarana untuk mengedukasi pengelola-pengelola UMKM untuk lebih peduli dalam mengelola dan memanfaatkan teknologi informasi. Sehingga, mampu mengembangkan usahanya.

"Dengan memanfaatkan teknologi informasi memberikan kesempatan kepada UMKM di Sleman untuk membuka akses pasar yang lebih luas lagi," ujar Kustini.

Pekan lalu, telah pula diluncurkan kerja sama pemasaran produk UMKM melalui toko berjejaring yang ada di Sleman. Hal ini merupakan perwujudan Perda Nomor 14 Tahun 2019 yang mewajibkan toko modern mengakomodir produk UMKM di Sleman.

Selain itu, toko modern diharuskan mengutamakan penyerapan tenaga kerja di Sleman, melakukan pembinaan, pendampingan dan pemasaran. Sejauh ini, sudah terdapat 147 produk-produk UMKM yang dipasarkan di 132 gerai toko modern.

Terlebih, Sleman sudah boleh pula menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Serta, sudah pula melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal walau masih dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement