Ahad 17 Oct 2021 16:37 WIB

Bupati Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal di Sleman

Ditemukan fakta kalau kantor operator itu mengoperasikan setidaknya 23 aplikasi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi berjaga saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Polisi berjaga saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pengungkapan kantor-kantor operator pinjaman online ilegal masih terus dilakukan. Salah satunya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY di Sleman.

Dari penggerebekan ditemukan fakta kalau kantor operator itu mengoperasikan setidaknya 23 aplikasi yang hampir semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, mereka menggunakan satu yang terdaftar sebagai kedok.

Selain itu, dari 83 orang yang pegawai-pegawai yang bekerja di sana, termasuk manager, HRD dan operator, sebagian besar masih berusia sangat muda. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Polda Jabar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo, mendukung langkah instansi-instansi terkait untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di Kabupaten Sleman. Terlebih, keberadaan pinjol-pinjol tersebut sudah meresahkan masyarakat luas.

 

Kustini berharap, lewat pengungkapan ini masyarakat bisa lebih cerdas dan hati-hati lagi ketika ingin melakukan pinjaman. Kemudian, masyarakat tidak gampang tergiur karena syarat-syarat yang mudah, padahal masih abu-abu.

"Intinya saya mendukung upaya-upaya itu supaya tidak ada korban dan masyarakat kita tidak resah," kata Kustini, Jumat (15/10).

Polisi masih pula menunggu laporan dari masyarakat terkait pinjol tersebut. Karenanya, bagi masyarakat yang merasa sudah menjadi korban pinol disilakan ke Polda DIY atau ke polres-polres di DIY, untuk konsultasi apa yang mereka alami.

Kustini mengingatkan, pinjol ilegal saat ini dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab sebagai modus penipuan. Ia menilai, maraknya kasus penipuan di tengah krisis ekonomi akibat dampak pandemi harus jadi perhatian bersama.

Bahkan, ia mengaku mendapat informasi kalau bunga yang ditetapkan pinjol-pinjol kepada nasabah sangat mencekik. Bahkan, lanjut Kustini, sangat bisa berpotensi penyalahgunaan data-data pribadi yang seharusnya disimpan, tapi malah disebar.

Selain berpotensi penyalahgunaan data, Kustini turut mengingatkan kalau pihak pinjol-pinjol ilegal ini tidak segan menggunakan teror yang membabi buta. Terutama, kepada nasabah yang kedapatan telat membayar pinjaman kepada mereka.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Sleman agar meningkatkan kewaspadaan dan hati-hati lagi ketika akan meminjam uang. Menurut Kustini, masyarakat lebih baik meminjam ke pihak-pihak terpercaya seperti bank, koperasi atau saudara.

"Insya Allah lebih aman dan jelas, jangan ambil resiko di luar itu," ujar Kustini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement