Senin 18 Oct 2021 23:37 WIB

15 Persil Bangunan di Jalan Wonokromo Surabaya Dibongkar

Pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Surabaya sempat tertunda tiga kali.

15 Persil Bangunan di Jalan Wonokromo Surabaya Dibongkar (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
15 Persil Bangunan di Jalan Wonokromo Surabaya Dibongkar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sekitar 15 dari 24 persil bangunan rumah di Jalan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/10), dibongkar pemerintah kota setempat untuk pelebaran jalan, jalan khususpedestrian, dan saluran air.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan bahwea pembebasan 15 persil bangunan itu sempat terhenti akibat naiknya angka kasus positif COVID-19. "Pembebasan lahan kali ini akhirnya bisa terlaksana dan berjalan lancar pada hari ini," katanya.

Ira menjelaskan bahwa pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Surabaya sempat tertunda tiga kali berturut-turut. Sebanyak 15 persil bangunan resmi akhirnya dirobohkan dengan total konsinyasi sebanyak Rp1.114.890.000,00.

Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stan. Ada sembilan bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp671.803.000,00. "Yang belum mengambil konsinyasi ada 15 bangunan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan," katanya.

Pada tahun 2019, kata Ira, pihaknya memberikan konsinyasi. Namun, 15 pemilik bangunan tersebut merasa keberatan hingga mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun, tidak ada putusan jelas, kami jalan terus (eksekusi)," katanya.

Di sisi lain, Ira mengaku bila Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi. Pasalnya, luas setiap persil bangunan tersebut berbeda-beda.

"Luas lahan memang beda-beda, kami akan berikan ganti rugi karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati mengatakan bahwa 15 persil bangunan itu untuk pelebaran jalan dengan panjang 300 meter. "Pelebaran jalan kurang 5 meter untuk jalan khusus pedestrian dan saluran air," ujar Erna.

Ia menjelaskan bahwa pelebaran jalan tersebut merupakan kelanjutan dari proyek pelebaran jalan frontage arah Bundaran Waru Cito hingga Jembatan Sawunggaling, yang memiliki panjang 43 km. "Ini lanjutan frontage, tinggal ini saja. Khususnya di sini ada masalah, yakni PD Pasar Surya menganggap bahwa ini masuk ke dalam asetnya. Akan tetapi, warga merasa tinggal sejak lama. Akhirnya kami melakukan konsinyasi," katanya. 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement