Selasa 26 Oct 2021 23:23 WIB

Sumenep Tetapkan Pilkades Serentak Digelar 25 November 2021

Pelaksanaannya tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Sumenep Tetapkan Pilkades Serentak Digelar 25 November 2021 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Sumenep Tetapkan Pilkades Serentak Digelar 25 November 2021 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUMENEP -- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa ataupilkadesserentak pada 25 November 2021 setelah sempat ditunda akibat pandemi COVID-19.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Kabupaten Sumenep Moh. Ramli penetapan pilkades serentak itu dilakukan setelah pemkab berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya diperbolehkan menggelar pilkades bagi kabupaten/kota yang masuk level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Maka mengacu hasil konsultasi itu, Pemkab Sumenep akhirnya menetapkan pelaksanaan pilkades serentak pada tanggal 25 November 2021," katanya, Senin (25/10).

Penetapan pelaksanaan pilkades serentak itu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor: 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep Tahun 2021. Hanya saja, sambung Ramli, meski pilkades serentak diperbolehkan, pelaksanaannya tetap harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di lokasi pencoblosan.

Berbagai jenis kegiatan yang dilakukan oleh panitia pelaksana, seperti rapat, sosialisasi dan berbagai jenis kegiatan yang melibatkan banyak orang juga harus memenuhi protokol kesehatan.

Jumlah desa yang akan menggelar pilkades pada 25 November 2021 itu sebanyak 84 desa yang tersebar di 27 kecamatan di wilayah daratan dan kepulauan.Semula, pelaksanaan pilkades di kabupaten paling timur Pulau Madura itutelah dijadwalkan pada 8 Juli 2021. Namun, sejak pemerintah memberlakukan PPKM darurat, Pemkab Sumenep menunda pelaksanaan pilkadeshingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Pemkab Sumenep selanjutnya melakukan konsultasi dengan Kemendagrisetelah pemerintah mengumumkan Kabupaten Sumenep masuk level 3 PPKM dan angka penyebaran COVID-19 di wilayah itu mulai melandai.

Hasilnya, Kemendagri memperbolehkan menggelar pilkades serentak dengan cacatan harus menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat.

Selain Sumenep, kabupaten lain di Pulau Madura yang juga telah menjadwalkan pelaksanaan pilkades serentak adalah Kabupaten Pamekasan dan Sampang.

Hanya saja, kepala daerah di Kabupaten Sampang menunda pelaksanaan pilkada hingga 2025, sedangkan di Kabupaten Pamekasan menunggu hingga cakupan vaksinasi di wilayah itu mencapai 70 persen.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement