Kamis 28 Oct 2021 22:32 WIB

Kasus Sembuh Covid-19 di Kabupaten Bantul Bertambah 14 Orang

Periode yang sama juga terdapat kasus baru terkonfirmasi COVID-19 berjumlah 14 orang.

Kasus Sembuh Covid-19 di Kabupaten Bantul Bertambah 14 Orang (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kasus Sembuh Covid-19 di Kabupaten Bantul Bertambah 14 Orang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Kasus sembuh dari paparan COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam sehari bertambah 14 orang, sehingga totalnya hingga Kamis menjadi 55.311 orang.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul, di Bantul, Kamis (28/10), pasien pulih berasal dari Kecamatan Sedayu delapan orang, Sewon dua orang, Banguntapan dua orang, serta Jetis satu orang, dan Dlingo juga satu orang.

Dalam periode yang sama juga terdapat kasus baru terkonfirmasi COVID-19 berjumlah 14 orang, sehingga total angka positif di Bantul secara komulatif sejak awal pandemi hingga kini menjadi 56.960 orang. Tidak ada penambahan kasus konfirmasi COVID-19 yang meninggal pada hari ini, sehingga jumlah kasus kematian di Bantul tetap 1.566 orang.

Dengan perkembangan kasus harian itu, maka jumlah kasus aktif COVID-19 atau pasien yang masih terinfeksi dan menjalani isolasi maupun karantina di selter dan rumah sakit wilayah Bantul per hari Kamis tinggal 83 orang.

Kasus aktif COVID-19 di Bantul tersebar di 13 kecamatan dengan jumlah terbanyak dari Banguntapan 17 orang, disusul Kasihan 15 orang, sedangkan terendah dari Srandakan, Dlingo, Bambanglipuro, dan Pundong masing-masing satu orang.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, hasil perhitungan berdasarkan data kasus harian dari 12 sampai dengan 25 Oktober, Kabupaten Bantul berada pada zona resiko sedang atau zona orange.

Zonasi resiko kasus COVID-19 Bantul itu dengan perhitungan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan, yang setiap indikator diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan.

"Hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari yaitu dari 26 Oktober sampai 8 November," kata Bupati.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement