Senin 01 Nov 2021 20:02 WIB

Pemkot Surabaya Diminta Cek Ulang Izin Tempat Hiburan

Beberapa tempat hiburan yang izin operasionalnya telah habis tapi tetap nekat buka.

Petugas Satpol PP memeriksa Kartu Tanda Penduduk pengunjung saat razia di tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas Satpol PP memeriksa Kartu Tanda Penduduk pengunjung saat razia di tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta pemerintah kota setempat mengecek ulang perizinan rumah hiburan umum (RHU) menyusul mulai banyak yang buka setelah ada relaksasi.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa RHU yang izin operasionalnya telah habis tapi tetap nekat buka.

Baca Juga

"Saat ini kan RHU mulai buka lagi. Sekalian saja, kami minta pemkot untuk cek ulang masa izin operasional RHU se-Serabaya. Pemkot jangan pandang bulu, kalau RHU izinnya habis ya harus tutup dulu. Ini juga biar tidak ada saling iri di antara RHU lainnya," katanya.

Budi menyambut positif tempat RHU dan tempat pariwisata di Surabaya diizinkan beroperasi kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Hal ini menjadi angin segar bagi para pekerja dan para pengusaha RHU yang selama ini ikut terdampak pandemi Covid-19.

 

Menurut dia, apa yang menjadi program Pemkot Surabaya dalam hal pemulihan di sektor ekonomi ini bisa dinikmati dan dirasakan. Langkah tersebut harus diapreasiasi.

"Yang jelas, dari klausul-klausul ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola maupun penanggungjawab RHU. Di antaranya wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kalau yang buka siang, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang pukul 18.00 WIB maka tutup hingga 24.00 WIB," katanya.

Hal yang perlu dicermati oleh pengusaha RHU, lanjut dia, adalah aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan ada RHU melanggar prokes, akan ditutup.Budi mengatakan ada Satgas Covid-19 yang mengontrol prokesnya, kalau ada RHU melanggar bisa langsung ditutup.

Hal ini mengacu Perwali 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali Nomor 10 Tahun 2021.

"Semua RHU harus menaati aturan. Ini agar sektor perekonomian cepat pulih dan kita bisa hidup normal lagi," katanya.

Ada ratusan RHU di Kota Surabaya yang telah menandatangani pakta integritas terkait pembukaan RHU pada Jumat (22/10). Isi pakta integritas di antaranya pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.

Untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.

"Hal yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, akan ditutup minimal selama 4 bulan," kata Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Hendry Simanjuntak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement