Senin 08 Nov 2021 18:26 WIB

Kota Malang Permudah Izin Pelaku Usaha

Diharapkan pelaku usaha tidak pernah lelah untuk berinvestasi di Kota Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mempermudah izin pelaku usaha di daerahnya. Hal ini diungkapkan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA) di Savana Hotel, Senin (8/11).

Sutiaji mengutarakan, Pemkot Malang terus berupaya mempermudah perizinan berusaha. Sebab itu, dia mengajak para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Malang.  Ia berharap para pelaku usaha tidak pernah lelah untuk berinvestasi di Kota Malang.

"Karena berbagai kemudahan menjadi komitmen kita semua. Prinsip kami mempermudah urusan orang lain adalah juga mempermudah urusan diri sendiri,” kata pria berkacamata ini.

Di samping itu, Sutiaji juga menjelaskan, pemkot telah menerapkan sistem OSS tersebut. OSS sendiri merupakan suatu sistem yang dihadirkan oleh pemerintah guna mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha.

Hal ini bertujuan untuk penyederhanaan birokrasi dan kemudahan mendapatkan izin berusaha di tiap daerah. “Jadi kerannya telah dibuka luas. Harapannya, ada kemudahan-kemudahan proses, yang itu harus terus menerus kita kuatkan bersama,” ungkapnya.

Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, Sutiaji berharap, ini dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya. Lebih utamanya terkait izin berusaha melalui OSS-RBA dan menyampaikan LKPM secara daring di setiap triwulan.

"Kemudian memenuhi kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerjanya melalui program jaminan sosial baik jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan," ujar wali kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement