Jumat 12 Nov 2021 17:09 WIB

MUI Kudus Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Ternak

Pelatihan penyembelihan hewan secara halal di setiap kecamatan diikuti 25 peserta.

Proses menyembelih sapi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Proses menyembelih sapi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan menggelar pelatihan penyembelihan hewan ternak sesuai syariat Islam di sembilan kecamatan. Sehingga penjualnya juga bisa menghasilkan produk unggas yang halal dikonsumsi.

"Karena keterbatasan anggaran, pelatihan penyembelihan hewan secara halal di setiap kecamatan hanya diikuti 25 peserta," kata Sekretaris Umum MUI Kudus Su'udi di Kudus, Jumat (12/11).

Hingga saat ini, kata dia, pelatihan tersebut sudah terlaksana di enam kecamatan, yakni Kudus Kota, Jati, Kaliwungu, Mejobo, Undaan, dan Jekulo.  Di kecamatan lainnya, seperti Dawe, Gebog, dan Bae segera digelar kegiatan serupa dalam waktu dekat karena sudah terjadwalkan.

Ia mengungkapkan pelatihan tersebut sebagai bentuk kepedulian MUI agar proses penyembelihan hewan ternak di Kudus sesuai syariat Islam, karena sebelumnya ada temuan penyembelihan yang tidak sesuai standar syar'i, baik di rumah potong hewan (ayam) maupun masyarakat.

Menurut dia, ada kajian ilmiah yang menguatkan bahwa hewan ternak harus disembelih secara syar'i. Di antaranya hasil penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dua staf ahli peternakan dari Hannover University Jerman, yakni Prof Schultz dan koleganya, Dr Hazim.

Hasilnya, timbunan darah beku yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih merupakan tempat atau media yang baik, bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging, sedangkan pisau tajam yang mengiris leher sebagai syariat Islam dalam penyembelihan hewan ternyata tidaklah menyentuh saraf rasa sakit.

"Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa hewan meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi 'keterkejutan otot dan saraf' saja, yakni pada saat darah mengalir keluar dengan deras," ujarnya.

Sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal, penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Jika terjadi kegagalan dalam penyembelihan, maka hewan yang disembelih dianggap tidak memenuhi standar penyembelihan.

Para peserta pelatihan, kata dia, juga mendapatkan pemahaman soal standar proses penyembelihan serta struktur leher ayam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement