Rabu 17 Nov 2021 08:06 WIB

'Kalau Saya Enggak Bayar, Anak Saya Enggak Bisa Ujian'

Alasan sekolah menerapkan pungli, rata-rata dikarenakan untuk menggaji guru.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pungli di Sekolah (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Pungli di Sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Silvy Dian Setiawan

Persoalan terkait biaya pendidikan masih menjadi ancaman dalam dunia pendidikan Indonesia. Permasalahan dalam dunia pendidikan masih banyak ditemukan, seperti pungutan liar (pungli) yang masih dilakukan oleh sekolah-sekolah, tak terkecuali di DIY.

Padahal pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Hal ini mengisyaratkan bahwa seluruh anak memiliki hak untuk mengakses pendidikan yang sepatutnya didapatkan.

Praktik pungli ini tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah swasta, namun juga sekolah negeri. Tentunya, pungli ini memberatkan anak dan juga orang tua.

Salah satunya orang tua/wali murid, Juwarni (38), yang merasa pungutan oleh sekolah memberatkan. Bahkan, biaya pendidikan yang harus ia keluarkan per tahunnya cukup besar.

Juwarni sendiri merupakan warga Kota Yogyakarta, namun anaknya menempuh pendidikan di sebuah sekolah swasta tingkat SMK yang berada di Kabupaten Sleman. Total, per tahunnya Juwarni harus mengeluarkan biaya pendidikan sebesar Rp 13 juta.

Rp 13 juta ini termasuk biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), biaya gedung, biaya peralatan hingga biaya seragam yang diwajibkan dibeli di sekolah. Biaya pendidikan yang ia bayarkan tidak harus lunas dalam sekali pembayaran.

Namun, dapat dicicil berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah. Juwarni juga merasa khawatir saat anaknya akan menempuh ujian.

Pasalnya, Juwarni harus membayar SPP beberapa bulan untuk mendapatkan token agar anaknya dapat mengikuti ujian. Per bulannya, SPP yang harus dibayarkan sebesar Rp 250 ribu.

"Nanti Desember sudah mau masuk ujian tengah semester, makanya saya pusing ini. Kalau enggak dapat token, enggak bisa ujian, harus mengusahakan membayar beberapa bulan biar dapat token. Saya belum bayar tiga bulan, tapi boleh titip (bayar dulu) dua bulan, nanti kalau saya enggak bayar, anak saya enggak bisa ujian," kata Juwarni kepada Republika, Senin (15/11).

Khusus untuk seragam, harus dibayarkan lunas saat anak masuk di kelas 10. Padahal, saat anaknya masuk sekolah di tahun ajaran 2021/2022, pembelajaran masih dilakukan secara daring atau jarak jauh karena masih dalam masa pandemi Covid-19

Sementara, pembelian seragam sudah diwajibkan oleh sekolah. Pembelajaran tatap muka sendiri di DIY baru dimulai oleh sebagian besar sekolah pada Oktober dan November 2021 ini.  

Juwarni harus mengeluarkan biaya seragam sebesar Rp 1,75 juta. Total ada lima macam seragam yang diwajibkan dibeli di sekolah.

Meskipun begitu, seragam yang didapatkan tidak dalam bentuk kain. Artinya, Juwarni juga harus membawa kain tersebut ke tukang jahit.

Jahitan per seragamnya, Juwarni juga harus mengeluarkan tambahan sebesar Rp 100 ribu. "Kalau lima seragam, saya harus bayar jahitan Rp 500 ribu," ujarnya.

Berbeda dengan Amelia (37), ia tidak mengeluarkan biaya pendidikan untuk anaknya yang masih menempuh pendidikan di salah satu SD negeri di Sleman. Amelia menyebut, sekolah tidak mewajibkan anak maupun orang tua untuk membeli seragam di sekolah.

"Anakku kelas enam SD, sekolah anakku tidak masalah soal seragam. Ini anak kelas enam ada yang walinya tanya gimana kalau baju sudah sesak, karena daring kan lama enggak terpakai, dikasih keringanan, misal yang seharusnya hari itu jadwal baju khusus, boleh pakai merah putih," kata Amelia.

Terkait dengan sekolah-sekolah yang masih menerapkan pungli, Amelia pun menyayangkan hal tersebut. Terlebih, pungutan dengan jumlah yang tinggi dan memberatkan anak serta orang tua. "Harusnya (pungutan) dengan dalih apapun, sekolah tidak boleh pungli," ujarnya.

Amelia juga meminta kepada orang tua yang merasa dirugikan untuk tidak takut melapor ke instansi berwenang, seperti dinas pendidikan di masing-masing wilayah.

"Instansi berwenang juga harus memberi sanksi tegas jika ternyata ada pelanggaran (oleh sekolah)," jelas Amelia.

Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) sebelumnya menyebut, pungli masih marak terjadi di sekolah-sekolah di DIY. Bahkan, hampir semua sekolah masih menerapkan praktik pungli ini.

"Hampir semua sekolah di kabupaten/kota itu masih pungli, SD, SMP, SMKA/SMK, masih ada (pungli) di bawah satu juta (per tahun untuk tingkat SD dan SMP). Tingkat SMA/SMK di atas Rp 1 juta, tertinggi Rp 5,8 juta," kata Anggota AMPPY, Yuliani kepada Republika belum lama ini.

Pungutan sendiri sudah tidak diperbolehkan sejak 2017. Namun, tiap tahun sekolah masih melakukan pungutan dengan kedok sumbangan yang wajib dan jumlahnya ditetapkan sendiri oleh sekolah.

Praktik pungli ini masih dilakukan sekolah pada saat penyelenggaraan pendidikan sudah dibantu dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari APBN dan APBD. Berdasarkan data AMPPY, rata-rata APBN dan APBD yang disalurkan ke sekolah-sekolah ini hanya terserap 50-60 persen.

Artinya, masih banyak dana yang belum terserap. Sementara, sekolah-sekolah masih menerapkan praktik pungli yang memberatkan siswa dan orang tua.

"Alasannya banyak kepsek yang sudah pensiun saya tanya, tidak bisa pakai itu (memaksimalkan APBN dan APBD) karena kalau (pungutan) dari orang tua tidak perlu pakai laporan, enak banget ngomong seperti itu. Kalau dia memaksimalkan itu, tidak ada kata kurang. SMA saja misalnya, tiap anak itu sudah dibantu BOS pusat dan APBD Rp 3,5 juta per tahun dan untuk SMK itu totalnya Rp 4 juta," ujarnya.

Alasan sekolah masih menerapkan pungli, rata-rata dikarenakan untuk menggaji guru yang diangkat sendiri oleh sekolah. Padahal, katanya, kesejahteraan guru merupakan tanggung jawab negara yang seharusnya tidak dibebankan kepada orang tua.

Bahkan, sekolah juga sudah tidak diperbolehkan untuk mengangkat guru secara mandiri. Pasalnya, hanya pemerintah yang diperbolehkan melakukan pengangkatan guru melalui dinas pendidikan.

"Saya tanya sekolah, kalau kamu mengangkat guru landasan (hukumnya) apa kalau itu dibebankan ke orang tua dan dinas bilang sudah tidak diperbolehkan, yang boleh mengangkat guru itu pemda lewat Disdikpora (DIY), (alasan sekolah) mengada-ada," jelas Yuliani.

Parahnya, masih ada sekolah yang melakukan penahanan ijazah bagi siswa yang belum membayar lunas pungutan yang ditetapkan sekolah. Pihaknya mendapatkan pengaduan penahanan ijazah ini juga terjadi di banyak sekolah di DIY.

Berdasarkan data terbaru yang sudah dihimpun AMPPY, masih ada sekitar 1.300 siswa di jenjang pendidikan SMA/SMK yang ijazahnya masih ditahan sekolah. Yuliani bahkan juga mendapatkan data penahanan ijazah oleh sekolah yang sampai tujuh tahun.

"Anak sekolah swasta yang tingkat SMP dan SD juga masih banyak yang ditahan. Swasta masih menahan saya yakin karena sekolah negeri juga masih menahan ijazah, swasta mencontoh sekolah negeri," tambahnya.

Pihaknya pun meminta Pemda DIY untuk memperbaiki sistem pendidikan yang dinilai masih cacat tersebut. AMPPY juga meminta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menyetop pungli yang saat ini masih marak.

Somasi juga sudah dilayangkan kepada Sultan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya, pihaknya juga sempat melayangkan somasi kepada kepala sekolah, namun pungli hingga saat ini masih terus terjadi.

"Gubernur harus bisa memperbaiki ini, menyetop pungli," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga menegaskan, pungli oleh sekolah jelas dilarang. "Saya kira tidak boleh sekolah membebani masyarakat," kata Aji.

Aji menyebut, pembiayaan pendidikan terutama sekolah negeri sudah ditanggung oleh pemerintah. Dengan begitu, sekolah tidak diperkenankan untuk memungut biaya tambahan dari murid maupun orang tua.

"Gedung tidak boleh ada biaya yang sudah dibiayai oleh (dana) BOS. Ini antar sekolah negeri dan swasta berbeda, karena sekolah negeri itu sudah pakai APBD (juga)," ujar Aji.

Aji juga menyayangkan masih adanya sekolah yang membebani siswa dan orang tua dengan mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Termasuk menahan ijazah bagi siswa yang belum menyelesaikan pembayaran pembiayaan pendidikan.

"Apalagi saya mendengar ada yang menahan ijazah, tidak boleh itu," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement