Kamis 18 Nov 2021 22:04 WIB

Pemkab Batang Usulkan UMK 2022 Naik 0,16 Persen

Usulan kenaikan UMK 2022 ini diumumkan paling lambat 22 November 2021.

Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 kepada gubernur sebesar Rp 2.132.535 atau naik 0,16 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp 2.129.117. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Suprapto mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK 2022 tersebut merupakan hasil rapat dengan sejumlah pihak seperti Dewan Pengupahan, Badan Pusat Statiatik (BPS), akademisi, pakar, unsur asosiasi pengusaha dan pekerja.

"Usulan kenaikan UMK 2022 kabupaten/kota di Jawa Tengah ini diumumkan paling lambat 22 November 2021," katanya di Batang, Kamis (18/11).

Baca Juga

Suprapto mengatakan usulan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,16 persen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan."Perhitungan dari pemerintah itu berdasar PP 36/2021 sehingga kami tinggal memasukkan saja. Ada kenaikan UMK sebesar 0,16 persen," katanya.

Bupati Batang Wihaji mengapresiasi rapat usulan kenaikan kenaikan upah minimum yang berjalan lancar dan kondusif."Ya memang kondisi ekonomi Indonesia masih seperti ini. Yang terpenting itu 'everybody happy'antara pekerja, pengusaha, dan pemkab, artinya semuanya senang karena semuanya sadar masih dalam kondisi pemulihan ekonomi dimasa pandemi," katanya.

 

Ia mengatakan usulan kenaikan UMK Batang 2022 tersebut merupakan keputusan yang terbaik demi masyarakat daerah setempat."Ini keputusan bersama yang terbaik dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Yang penting guyub rukun, aman, nyaman, dan sehat semunya," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement