Jumat 19 Nov 2021 17:52 WIB

UMP-UMK DIY Naik, Perusahaan Diminta tak Tangguhkan Upah

Perusahaan dilarang membayar upah di bawah besaran yang ditetapkan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY naik ditetapkan naik sebesar 4,30 persen. Besaran UMP pun mencapai Rp 1.840.915,53 atau naik Rp 75.915,53 dibandingkan UMP 2021.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun meminta agar perusahaan tidak melakukan penangguhan pembayaran upah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah besaran yang ditetapkan.

Aria menjelaskan, perusahaan diwajibkan membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Pasalnya, UMK kabupaten/kota se-DIY juga sudah ditetapkan.

"UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari dari tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, serta tidak melakukan penangguhan pembayaran," kata Aria di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/11).

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Aria, juga sudah disampaikan bahwa perusahaan sudah tidak diperkenankan untuk menangguhkan pembayaran upah minimum. "Penangguhan (pembayaran) ini tidak ada lagi karena menetapkan upah minimum itu sebagai jaring pengaman pengupahan," ujarnya.

Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah. Hal ini, kata Aria, dimaksudkan agar upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Misalnya pekerja sudah lebih dari tahun itu tentunya ada jenjang pendidikan atau kompetensinya, yang itu akan membedakan antara yang baru masuk atau bekerja kurang dari satu tahun," jelas Aria.

Penyusunan serta penetapan struktur dan skala upah merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"Kita mengoptimalkan upaya untuk kita melakukan pengawasan terkait dengan perusahaan menerapkan struktur dan skala upah," tambahnya.

Untuk itu, dengan sudah ditetapkannya UMK maka perusahaan diwajibkan membayar sesuai UMK dan UMP sudah tidak digunakan. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan diberlakukan sanksi.

"JIka terjadi pelanggaran, maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aria.

UMK kabupaten/kota yang ditetapkan juga lebih besar dari UMP. Berdasarkan persentase UMK, kenaikan tertinggi ditetapkan di Kabupaten Gunungkidul yakni mencapai 7,34 persen dengan besaran Rp 1.900.000 atau naik sebesar Rp 130.000.

Disusul Kabupaten Kulon Progo yang naik sebesar 5,50 persen dengan besaran Rp 1.904.275 atau naik Rp 99.275. UMK di Kabupaten Sleman naik sebesar 5,12 persen menjadi Rp 2.001.000 atau naik sebesar Rp 97.500 dan UMK Kota Yogyakarta ditetapkan naik 4,08 persen menjadi Rp 2.153.970 atau naik Rp 84.440. UMK Kabupaten Bantul naik 4,04 persen dengan besaran Rp 1.916.848 atau naik Rp 74.388.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement