Jumat 19 Nov 2021 19:40 WIB

PPKM Level 3, BB TNBTS Siap Ikuti Aturan Pemerintah

Hanya pintu masuk dari Kabupaten Malang yang bisa memasukkan wisatawan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
PPKM Level 3, BB TNBTS Siap Ikuti Aturan Pemerintah (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
PPKM Level 3, BB TNBTS Siap Ikuti Aturan Pemerintah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) akan siap mengikuti aturan pemerintah pusat mengenai pelaksanaan PPKM Level 3 secara nasional. Aturan ini akan berlaku pada libur Hari Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, BB TNBTS, Sarif Hidayat mengatakan, pembukaan taman nasional TNBTS selalu mengacu pada aturan pemerintah. Dalam hal ini tak terkecuali melaksanakan aturan PPKM Level 3 secara nasional. "Kami di taman nasional akan mengambil kebijakan, sesuai dengan ketentuan dari pusat," kata Sarif di Kota Malang, Jumat (19/11).

Seperti diketahui, kawasan TNBTS terletak di empat kabupaten di Jawa Timur (Jatim). Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang. Dari empat kabupaten ini, hanya pintu masuk dari Kabupaten Malang yang bisa memasukkan wisatawan lantaran sudah melaksanakan PPKM Level 2.

Sementara itu, pintu masuk dari Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Lumajang, masih ditutup dari kegiatan wisata. Hal ini karena wilayah-wilayah tersebut masih berstatus level 3 PPKM. 

Adapun lokasi yang bisa dikunjungi wisatawan melalui pintu masuk Kabupaten Malang, yakni Savana Teletubbies. Berdasarkan data BB TNBTS, wilayah ini hanya bisa menerima kunjungan maksimal 287 orang per hari.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Profesor Muhadjir Effendi menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 secara nasional selama perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022. Lebih tepatnya, kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan pada 24 Desember sampai 2 Januari. Selanjutnya, kebijakan ini akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement