Senin 22 Nov 2021 15:16 WIB

PPKM Level 3, Batu Masih Tunggu Aturan Pusat

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Obyek Wisata Kota Batu, Malang
Obyek Wisata Kota Batu, Malang

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu belum menetapkan aturan baru menyusul adanya rencana pelaksanaan PPKM Level 3 secara nasional. Pemkot masih harus menunggu aturan terkait teknis pelaksanaan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat. 

"Dan dari beberapa pemberitaan sepertinya tidak ada penyekatan hanya pembatasan kegiatan, seperti pengurangan jumlah pengunjung dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto kepada wartawan, Ahad (21/11).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) RI, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun. 

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).

 

Muhadjir mengatakan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. 

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement