Senin 22 Nov 2021 16:09 WIB

Komisi VIII Desak Adanya Sanksi Bagi ASN Penerima Bansos

Kemensos menyebut ada 31.624 ASN terindikasi menerima bansos.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menyayangkan temuan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebut 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (bansos).

Yandri mendesak, Kemensos dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berkoordinasi untuk memberikan sanksi kepada mereka.

Baca Juga

"ASN yang menerima bansos bisa kena sanksi atau dibuat surat edaran bagaimana risikonya jika tetap menerima bansos," ujar Yandri saat dihubungi, Senin (22/11).

Komisi VIII, kata Yandri, sudah sering menyoroti pendataan dan distribusi bansos yang dilakukan oleh Kemensos. Bahkan, pihaknya kerap menemukan anggota kepolisian, TNI, hingga DPRD ikut menerima bantuan tersebut.

"Dua tahun lalu kita suarakan supaya data penerima itu terus dirapikan, sehingga yang berhak menerima betul-betul menerima," kata Yandri.

Menteri Sosial Tri Rismaharini didesak untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), setelah temuan tersebut. Kementerian tersebut dapat memaksimalkan seluruh petugas dinas sosial untuk melakukan pendataan.

"Bisa dimaksimalkan petugas-petugas di bawah mendata kembali secepat mungkin, langsung update data terbaru. Bulan depan sudah bisa ditiadakan (bansos untuk ASN)," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Risma mengungkapkan, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi masih menerima bantuan sosial (bansos). Ia juga mengungkapkan terdapat 21 juta data ganda penerima bansos.

Data tersebut telah dibersihkan, tapi kini muncul persoalan baru lagi, yakni terdapat 31 ribu lebih ASN yang masuk dalam data penerima bansos. "Partisipasi dan dukungan dari pemerintah daerah mutlak diperlukan dalam validasi data, karena merekalah yang paling tahu tentang siapa saja yang berhak untuk menerima bansos," ujar Risma.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement