Kamis 25 Nov 2021 16:59 WIB

Ketua Ombudsman Jadi Penguji Sidang Doktor Ilmu Hukum UMS

Advokat diklasifikasi jadi tiga bagian yakni formalitas, profesional, dan mulia.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Kampus UMS.
Foto: Yusuf Assidiq.
Kampus UMS.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Program Studi Doktor Ilmu Hukum kembali mempromosikan dua doktor baru dalam bidang ilmu hukum yakni Rio Saputra dan Rahmatullah Ayu Hasmiati. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjadi salah satu penguji dalam sidang terbuka yang dilaksanakan pada Rabu (24/11) di Gedung Pascasarjana UMS dan secara daring melalui Zoom dan kanal Youtube.

Rio Saputra meraih gelar doktor Ilmu Hukum melalui disertasi berjudul "Profesionalisme Advokat dalam Penanganan Perkara Pidana Berbasis Transendental". Sedangkan kelulusan Rahmatullah Ayu Hasmiati tidak melalui sidang terbuka, melainkan publikasi jurnal internasional.

Rio Saputra merupakan seorang advokat di Kota Madiun dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Disertasi Rio berfokus pada profesionalisme advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum. Dia juga mengklasifikasi advokat menjadi tiga bagian yakni advokat formalitas, profesional, dan mulia.

Ia mengatakan, jika profesionalisme advokat berbasis transendental ini diterapkan oleh advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka akan mengantarkan advokat mencapai tujuan dan kebehasilan profesinya.

Mokhammad Najih menyatakan, tema yang berkualitas dapat memberikan sumbangan bagi profesi advokat. "Sangat bermakna bagi perkembangan profesi advokat di Indonesia pada masa-masa yang akan datang," ujar Mokhammad Najih.

Dengan distertasi itu, Rio Saputra berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan mengantongi nilai IPK 3,68 dan meraih predikat sangat memuaskan. Sedangkan Ayu meraih IPK 3,83 dan mendapatkan predikat dengan pujian (cumlaude).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement