Selasa 30 Nov 2021 17:19 WIB

Dinasker Klaim Kenaikan UMK Solo Sesuai PP Nomor 36

Kenaikan UMP diklaim mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kecukupan hidup buruh.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus raharjo
Buruh dan Pengusaha di Solo menggelar jalan sehat memperingati hari buruh internasional pada selasa (1/5).
Foto: Republika/Andrian
Buruh dan Pengusaha di Solo menggelar jalan sehat memperingati hari buruh internasional pada selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2022 mengalami kenaikan satu persen atau sebesar Rp 21 ribu dari Rp 2.013.810 pada 2021 menjadi sebesar Rp 2.034.810. Kenaikan UMK tersebut diklaim sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo, Agus Sutrisno, mengatakan, kenaikan upah tersebut sudah direkomendasikan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pemerintah kota akan menunggu keputusan Gubernur.

Baca Juga

Agus menyatakan, kenaikan UMK telah dibahas dalam rapat yang melibatkan perwakilan serikat buruh, asosiasi pengusaha, pakar perguruan tinggi, unsur pemerintah daerah, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Rapat dilakukan secara luring dan daring. Awalnya, sempat ada usulan agar UMK dibulatkan, namun ternyata tidak bisa direalisasikan.

"Waktu rapat itu sudah sepakat. Tidak ada usulan lain. Kita bicara di Solo. Solo sudah sepakat. Karena kita mengikuti regulasi yang ada di PP nomor 36. (Pembahasan) lancar kemarin," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (30/11).

Agus mengakui, kenaikan UMK 2022 dari 2021 yang hanya satu persen lebih kecil dibandingkan kenaikan UMK 2021 dari 2020 yang sekitar 2,5 persen. Dia mengeklaim, formulasi yang digunakan untuk penghitungan berbeda lantaran dasar aturannya juga berbeda. Tahun sebelumnya, formulasi yang digunakan yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Sekarang kebetulan ekonomi jeblok. Kalau nanti dijumlah malah turun. Kalau menggunakan aturan yang lama malah bisa turun. Karena pertumbuhan ekonomi diakumulasi 2020 sampai 2021 kita negatif," imbuh Agus.

Agus menilai, penghitungan kenaikan UMK itu ada formula dan kesepakatan. Penghitungan itu diambil angka yang paling menguntungkan bagi buruh. Dari formula itu, yang mendukung kenaikan UMK hanya angka inflasi yang cukup tinggi.

"Pertimbangan kedua, PP itu kan sangat memandang dua kepentingan, keberlangsungan usaha dan kecukupan hidup layak bagi para buruh. Daripada dikasih tinggi malah bangkrut tidak ada keberlanjutannya kan malah tambah tidak sejahtera," terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, kenaikan UMK sebesar Rp 21 ribu tersebut lebih baik dibandingkan kenaikan upah di kota-kota lain. "Naiknya Rp 21 ribu. Tadi sudah konsultasi dengan Apindo dan buruh sudah oke semua. Coba bandingkan dengan kota lain nambah berapa. Kita cukup oke. Lihat keadaan saja," ujar Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (30/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement