Kamis 02 Dec 2021 18:33 WIB

Kementerian ESDM Dorong Izin Pertambangan Berbasis Digital

Banyak penambang yang memilih tetap ilegal karena kesulitan mengurus perizinan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kementerian ESDM Dorong Izin Pertambangan Berbasis Digital (ilustrasi).
Foto: Antara Foto
Kementerian ESDM Dorong Izin Pertambangan Berbasis Digital (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong kemudahan layanan pengurusan perizina di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Batubara dan Mineral Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto mengatakan, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah optimaliasi layanan berbasis digital dan online. 

Sugeng mengaku, pihaknya terus mendukung semua layanan pertambangan berbasis digital dan online. "Semua akan lebih cepat, efektif, dan efisien. Tentu di awal akan menimbulkan cultural shock," kata Sugeng dalam acara Pembinaan Pertambangan Mineral kepada Pemerintah Daerah di Surabaya, Kamis (2/12).

Sugeng menyebut, untuk memuluskan optimalisasi layanan digital dan online hanya perlu pembiasan. Artinya, petugas yang biasa memberikan layanan melalui metode bertatap muka, harus beradaptasi dan membiasakan diri memberikan layana secara online. Termasuk dalam mengurus layanan perizinan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ali Ahmad menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Regulasi yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu itu dikeluarkan untuk mempermudah proses perizinan usaha pertambangan.

Di mana pengurusan izin yang semula hanya bisa dilakukan di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian ESDM, kini didelegasikan ke pemerintah daerah. Kemudahan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya perusahaan tambang ilegal. Karena banyak penambang yang memilih tetap ilegal karena kesulitan mengurus perizinan.

"Kalau diurus di daerah izin kan lebih mudah. Umpamanya sekarang orang Malang ngurus izin di Surabaya kan gampang. Kalau harus ke Jakarta kan susah. Mending kalau langsung jadi," kata pria yang akrab disapa Gus Ali tersebut.

Manfaat lain yang diberikan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tersebut, pemerintah daerah juga bisa mendapat manfaat dari perusahaan tambang yang ada di daerahnya. Pemerintah daerah akan mendapat manfaat karena ikut andil dalam pengurusan izin dari peruaahaan tambang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement