Selasa 07 Dec 2021 08:12 WIB

Mengaku Persit, Pelaku Penipuan Ratusan Juta Diamankan

Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada Ahad (5/12).  Modus operandinya yakni pelaku mengaku sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit).

Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan kejadian tersebut bermula pada sekitar bulan Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021, di mana pelaku NRS (33) warga Purbalingga berpura-pura kepada korbannya yaitu Ifti (33) warga Purwokerto Barat, mengaku memiliki tanah di Cikarang Bekasi dan akan menjualnya.

Namun pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena pelaku mengaku sebagai ibu Persit yang tidak bisa menampung uang dalam jumlah banyak.

Dengan alasan tersebut pelaku membujuk korban dan ayah korban untuk membukakan rekening yang nantinya rekening tersebut akan digunakan menampung uang hasil penjualan tanah tersebut. Jika berhasil, korban diiming-imingi akan diberi keuntungan.

"Selanjutnya rekening korban dikuasai oleh pelaku dan selain itu korban juga disuruh mengirim sejumlah uang untuk berbagai alasan sampai sejumlah Rp 250 juta di antaranya untuk melancarkan jual beli tanah tersebut," ujar Kompol Berry dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (7/12).

Namun faktanya, pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan. Atas kejadian tersebut akhirnya pelaku dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas.

Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pelaku NRS dapat diamankan di wilayah Purbalingga. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, handphone, dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan.

"NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun," kata Kompol Berry.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan, namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.

"Masyarakat agar lebih berhati hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement