Selasa 14 Dec 2021 16:42 WIB

13 Kelompok Masyarakat Kebudayaan Sleman Dapat Hibah Alat Musik

Mereka telah mengajukan proposal permohonan hibah dua tahun sebelumnya.

Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kebudayaan Sleman, DIY, menyerahkan Penghargaan Anugerah Kebudayaan, Penghargaan Warisan Budaya Rumah Tradisional, Hibah Alat Musik, dan Penetapan Warisan Budaya tak Benda. Agenda ini dilakukan melalui proses yang panjang.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Aji Wulantara mengatakan, proses dimulai dari sosialisasi ke Pemerintah Kapanewon. Kemudian, sosialisasi ke kelompok dan komunitas seni budaya maupun perorangan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.

Proses dilanjutkan dengan usulan nominasi, verifikasi nominasi, hingga penilaian dewan juri. Dari hasil penilaian didapatkan enam nominasi dari masing-masing kategori, yaitu Kategori Budayawan diraih oleh Prof Suwarna Dwijonagoro.

Kategori Anak Berprestasi di bidang kebudayaan diraih oleh Haura Aulia Shabira, Kategori Pelestari Cagar Budaya diraih oleh Gedung Monumen Mandala Bhakti Wanitatama, dan Kategori Pelaku Tradisi Budaya diraih oleh Upacara Adat Bekakak.

Kategori Pelaku Seni Budaya diraih oleh Sugiman Dwi Nurseto, Kategori Kreator diraih oleh Dewi Listyaningrum. Sedangkan, kegiatan Penghargaan Warisan Budaya Rumah Tradisional dilaksanakan dengan verifikasi dari data registrasi nasional.

"Kemudian, dilakukan penilaian oleh tim juri yang berasal dari ahli arkeologi, ahli arsitektur, dan ahli sosial," kata Aji, Selasa (14/12).

Dari penilaian oleh tim juri itu dihasilkan empat nominator penerima Penghargaan Warisan Budaya Rumah Tradisional, yaitu Rumah milik Martopawiro, Hardiyanto, dan Muhadi yang berasal dari Kalasan serta Rumah milik Amat Wakabi dari Ngemplak.

Sedangkan,  bantuan hibah alat musik diserahkan ke 13 kelompok masyarakat kebudayaan. Untuk penerima hibah alat musik diberikan ke kelompok masyarakat kebudayaan yang telah mengajukan proposal permohonan hibah dua tahun sebelumnya.

"Dari pengajuan proposal permohonan hibah yang masuk dari kelompok masyarakat kebudayaan dilakukan verifikasi dan penilaian secara objektif," ujar Aji.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo menuturkan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud kepedulian dan perhatian terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan. Ini didasarkan Perdais 3/2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan kebudayaan.

Selain itu, berdasarkan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur DIY 56/2014 tentang Penghargaan Pelestari Warisan Budaya dan Cagar. Karenanya, Pemkab Sleman turut memberikan penghargaan warisan budaya rumah tradisional.

"Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud kepedulian dan perhatian Pemkab Sleman terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Kabupaten Sleman," kata Kustini.       

Ia menilai, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong pula pelibatan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Sehingga, setiap orang, kelompok, lembaga, maupun organisasi dapat berpartisipasi aktif dalam proses pelestarian dan pengembangan.

"Pemberian penghargaan juga diharapkan dapat mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat yang memiliki atau menguasai warisan budaya ataupun cagar budaya untuk melakukan kewajibannya melindungi warisan budaya ataupun cagar budaya," ujarnya.

Pada kesempatan itu, diserahkan tiga Sertifikat Penetapan Warisan Budaya tak Benda Indonesia dari Mendikbudristek. Ada Wayang Wong Thengul, Upacara Adat Tunggul Wulung, dan Jabar Juwes, yang telah diserahkan Gubernur DIY ke Pemkab Sleman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement