Rabu 15 Dec 2021 15:29 WIB

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Joseph Suryadi Langsung Ditahan

Joseph dijerat UU ITE dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polda Metro Jaya memeriksa Joseph Suryadi.
Foto: Istimewa
Polda Metro Jaya memeriksa Joseph Suryadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial. "Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terkaitunggahan video atas nama Joseph Suryadi," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (15/12).

Menurut Zulpan, penetapan status tersangka terhadap Joseph Suryadi dilakukan setelah kepolisian memiliki dua alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut. Kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Yang bersangkutan mulai hari ini ditahan," katanya.

Baca Juga

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Joseph Suryadi adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial. Tagar tersebut mengaitkan Joseph dengan karikatur yang diduga berisi konten penistaan agama terhadap Rasulullah yang disebarkan melalui grup WhatsApp (WA).

Lantaran banyaknya informasi yang diterima pihak Kepolisian melalui media, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi terkait laporan masyarakat tersebut. Dalam pemeriskaan awal, Josep mengaku, jika ponselnya itu hilang sehingga bukan ia yang membuat status.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement