Rabu 15 Dec 2021 16:47 WIB

Ketika Lurah di Sleman Tolak Perpres 104/2021

Setidaknya 40 persen dari Dana Desa harus dialokasikan untuk BLT.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ketika Lurah di Sleman Tolak Perpres 104/2021 (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Ketika Lurah di Sleman Tolak Perpres 104/2021 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman menerima kunjungan Paguyuban Lurah Kabupaten Sleman yang tergabung dalam komunitas Suryo Ndadari di Pendopo Parasamya Sleman. Kehadiran lurah-lurah tersebut bermaksud menyerahkan surat permohonan peninjauan kembali.

Mereka mempersoalkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Kepala Kalurahan Triharjo, Irawan mengatakan, Perpres per 29 November 2021 tersebut turut mengatur soal APBDes, khususnya Dana Desa (DD).

Baca Juga

Mewakili Suryo Ndadari, Irawan menekankan, jika sesuai dengan Perpres tersebut, maka setidaknya 40 persen dari Dana Desa harus dialokasikan untuk BLT. Serta, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit delapan persen dari DD.

Menurut Irawan, kebijakan tersebut sudah tidak relevan mengingat sebagian besar kalurahan-kalurahan di Kabupaten Sleman telah berstatus zona hijau. Karenanya, ia mempertanyakan apakah masih realistis memberikan 40 persen dari Dana Desa.

"Padahal, kita yang sudah berusaha mengurangi (penerima BLT) pada 2020-2021 tentang dampak Covid-19, ini malah angkanya bertambah," kata Irawan, Rabu (15/12).

Ia berpendapat, Perpres tersebut justru akan menyulitkan pihak kalurahan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan. Sebab, Irawan menilai, pihak kalurahan sudah melakukan musyawarah bersama masyarakat tentang pembangunan dan pemberdayaan.

Termasuk, terkait program-program pada 2022 dengan pendanaan yang bersumber dari Dana Desa. Maka itu, Irawan menilai, kurang bijak jika harus memangkas atau menghilangkan program-program yang telah disusun tersebut dari Dana Desa.

"Kami harap pemerintah pusat bisa menghormati adanya otonomi tentang desa dan partisipasi pembangunan yang ada di tingkat desa," ujar Irawan.

Salah satu yang cukup disoalkan Pasal 5 ayat (4) yang mengatur Dana Desa. Seperti untuk program perlindungan sosial berupa BLT paling sedikit 40 persen. Padahal, ada Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial Tunai dan bantuan-bantuan lain.

Pasal turut mengatur penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen. Lalu, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 minimal delapan persen dari alokasi Dana Desa dan program-program sektor prioritas lain.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengaku, akan meneruskan surat itu ke pemerintah pusat karena peraturan itu memang merupakan kewenangan pusat. Ia berharap, dari penyampaian aspirasi lurah-lurah tersebut dapat diperoleh solusi yang terbaik.

"Kita siap menjembatani permintaan lurah-lurah ini ke pemerintah pusat," kata Kustini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement