Rabu 15 Dec 2021 18:45 WIB

Pemkot Surabaya Segel Lima Menara Telekomunikasi

Pemilik menara telekomunikasi telah mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi
Foto: taufik rachman
Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep. Penyegelan tersebut dilakukan karena menara telekomunikasi tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menara telekomunikasi yang pertama disegel Satpol PP Surabaya adalah yang terletak di Jalan North Emerald Mansion TN 2 Nomor 3 Kota Surabaya. Saat hendak melakukan penyegelan di lokasi pertama, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik menara telekomunikasi.

Namun, setelah menyampaikan maksud dan tujuan dan memperlihatkan surat perintah, proses penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. "Satpol PP Kota Surabaya kemudian mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati, Rabu (15/12).

Menara kedua yang disegel terletak di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 No 33 Kota Surabaya. Selanjutnya, menara telekomunikasi yang terletak di Ruko Taman Gapura Blok A nomor 1 Kota Surabaya. Menara keempat yang disegel nerada di Jalan North Junction Blok RB No 28, dan menara kelima berada di Jalan Waterfront Blok WP 3 No 51-51 Kota Surabaya.

Yati mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.

"Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber,” kata Yati.

Yati menjelaskan, pemilik menara telekomunikasi tersebut sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun pengajuan keberatan itu ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Mereka kemudian melakukan banding ke Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak. Akhirnya, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB," ujarnya.

Yati mengaku, pihaknya sudah berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait upaya melakukan banding administrasi. Hanya saja, pemilik menara telekomunikasi berasumsi jika menara tersebut adalah non seluler.

“Baik seluler dan non seluler itu harus memiliki IMB dan asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), tapi itu hanya izin operasional. Padahal menurut Perda 7 Tahun 2019 disebutkan bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan apapun, baik gedung, maupun bukan gedung,” kata dia.

Yati menambahkan, bahwa pemilik menara telekomunikasi telah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kota Surabaya. Namun, berdasarkan pasal 67 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

Kemudian pasal 33 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sehingga keputusan itu tetap berlaku dan hanya bisa dicabut oleh pejabat atau penerbit keputusan. Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi, kemudian terkait IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement