Kamis 16 Dec 2021 15:26 WIB

Bupati Semarang: Kegiatan Natal di Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas

Pemkab Semarang sementara meniadakan Kegiatan Natal di tempat umum seperti alun-alun.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bupati Semarang: Kegiatan Natal di Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Bupati Semarang: Kegiatan Natal di Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengizinkan kegiatan Natal di tempat ibadah dengan pembatasan jumlah jemaat. Tempat- tempat penyelenggara Kegiatan ibadah Natal di daerah ini dibatasi hanya 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk tiap tempat ibadah.

Hal ini ditegaskan Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha dalam konferensi pers menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Semarang, kompleks kantor Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis (16/12).

Baca Juga

Menurut bupati selain pembatasan jumlah jemaat tempat ibadah, penyelenggaraan Kegiatan Natal di tempat ibadah juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan SOP pencegahan Covid-19 yang ketat di lingkungan tempat ibadah.

“Nantinnya, Pemkab Semarang --bersama dengan stakeholder terkait—juga menyiapkan tim  guna melaksanakan pemantauan pelaksanaan Natal dan penerepan prokes di tempat- tempat  ibadah,” ungkapnya.

Kebijakan ini, jelas bupati, mendasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti melalui Instruksi Bupati Semarang No 34 Tahun 2021.

“Tujuannya agar pelaksanaan Kegiatan ibadah dalam rangka menyambut Hari Natal dapat berjalan dengan nyaman dan umat dapat melaksanakan ibadah menyambut Hari Raya Natal dengan khidmat,” tambahnya.

Masih dalam rangka Natal, Pemkab Semarang sementara meniadakan Kegiatan Natal di tempat- tempat umum seperti alun- alun. Sehingga pelaksanaan peringatan Natal hanya diizinkan di tempat- tempat tertutup, seperti gedung pertemuan, hotel dan lainnya dengan tetap mematuhi pembatasan jumlah jemaat.

Kemudian, lanjut bupati, Pemkab Semarang juga menjaga berkepentingan untuk menjaga kesetabilan harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini.

Bersama- sama dengan Disperindag dan instansi terkait lainnya, Pemkab Semarang juga melaksanakan pemantauan harga kepokmas di Kabupaten Semarang, terutama di pasar tradisional yang besar.

Baik untuk memantau ketersediaan/ stok maupun harga kepokmas di pasaran. “Misalnya jangan sampai nanti terjadi kekosongan bahan kebutuhan pokok, menaikkan harga di atas rata- rata harga normal dan seterusnya,” lanjut Ngesti.

Sedangkan untuk persiapan perayaan tahun Baru nanti, lanjut bupati, tempat- tempat publik seperti alun- alun dan sejumlah pusat Kegiatan masyarakat akan ditutup lebih awal, khususnya di tanggal 31 desember 2021 nanti.

Pemkab Semarang juga melarang aktivitas arak- arakan, pesta kembang api serta Kegiatan yang bersifat keramaian dan berpotensi terhadap kerumunan warga. Bupati mengharapkan dalam menyambut pergantian tahun, di tingkat pemerintahan sampai ke tingkat lingkungan menggelar kegiatan doa bersama.

“Semoga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan Indonesia nanti bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19 maupun berbagai bencana alam, sekaligus berharap di tahun berikutnya seluruh bangsa Indonesia diberikan rasa aman, tentram dan seluruh warga Kabupaten Semarang bisa berkonsentrasi pada pembangunan daerah,” tegasnya.

Yang tak kalah penting, masih jelas bupati, pada tanggal 1 Januari 2022 nanti, Pemkab Semarang juga perlu mengantisipasi melonjaknya aktivitas masyarakat yang akan mengisi liburan tahun baru.

Sesuai dengan SE Bupati Semarang Nomor 34 tahun 2021, Kegiatan pariwisata tetap dizinkan dengan pengendalian jumlah pengunjung di tempat- tempat tujuan wisata. Kegiatan pariwisata diizinkan dengan pembaasan jumlah pengunjung maksimal sebesar 75 persen dari kapasitas serta harus malaksanakan prokes dengan ketat.

Untuk tempat- tempat wisata yang dimungkinkan menjadi tujuan masyarakat—telah disiapkan Satgas Covid-19 khusus yang ada di tempat- tempat tujuan wisata. Sosialisasi kepada pengelola tempat wisata telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata dibantu dengan apparat desa/ kelurahan pemangku wilayah.

Bupati berharap, ketentuan  ini dapat dipatuhi oleh seluruh pengelola tempat- tempat wisata yang ada di daerahnya. “Sehingga pelaksanaan Natal dan tahun baru di wilayah Kabupaten Semarang dapat berjalan dengan baik, lancr dan tidak menimbulkan munculnya kasus baru Covid-19,” tandas Ngesti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement