Selasa 21 Dec 2021 22:40 WIB

Dishub DIY Aktifkan Posko Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan

Petugas di lapangan bersama kepolisian akan mengecek kartu vaksin.

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
Foto: ANTARA/ABRIAWAN ABHE
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta mengaktifkan posko pemeriksaan kendaraan yang masuk perbatasan wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan posko pemeriksaan akan berada di kawasan Prambanan dan Tempel di Kabupaten Sleman, serta Temon, Kabupaten Kulonprogo.

"Kami tidak hanya bicara (pencegahan, red.) perpindahan virus corona, tapi kami juga bicara untuk mengatur arus lalu lintas juga ya mengatur dari sisi kemacetan dan lain-lain," kata dia.

Selain memeriksa surat kelengkapan kendaraan, menurut dia, petugas di lapangan bersama kepolisian akan mengecek kartu vaksin serta surat hasil tes antigen.

Apabila baru melakukan vaksin pertama, menurut dia, pengendara atau penumpang yang memasuki wilayah diminta melakukan tes antigen yang sudah difasilitasi di perbatasan. Meski demikian, ia memastikan tidak akan menerapkan kebijakan memutar balik kendaraan.

Selain di perbatasan wilayah, pemeriksaan juga akan dilalukan di sejumlah simpul jalan di dalam provinsi itu. "Ya kami susah juga katanya tidak boleh putar balik. Tapi kan memang kami harus mengarahkan mereka untuk melakukan itu (tes antigen, red.)," kata Made.

Ketentuan pemeriksaan itu, menurut dia, disesuaikan dengan panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Sesuai panduan itu, maksimal jumlah penumpang untuk angkutan umum juga dibatasi 75 persen dari kapasitas normal. Selain kartu vaksin penumpang, khusus untuk angkutan umum atau bus pariwisata, menurut dia, petugas juga akan memeriksa surat layak jalan.

Angkutan atau bus yang lolos pemeriksaan akan mendapatkan stiker dari Dishub. "Kalau nggak ada stiker ya berarti itu belum di-'screening' oleh kita. Dia tidak masuk di simpul juga, kalau tidak ada stiker. Jadi ya waspadalah masyarakat sekitarnya kalau mungkin kedatangan bus yang belum distiker," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement