Rabu 22 Dec 2021 09:44 WIB

Garuda Indonesia Jalani Rapat Kreditur Pertama 

Verifikasi atas piutang akan dilakukan di PN Jakpus pada 19 Januari 2022.

Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11). Raker tersebut membahas mengenai restrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11). Raker tersebut membahas mengenai restrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Selasa (21/12) mulai menjalani rapat kreditur pertama. Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh pengadilan niaga. Pengadilan mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo terkait utang perusahaan senilai Rp 4,16 miliar pada 9 Desember 2021. 

Seorang dari enam tim pengurus PKPU Garuda Indonesia, Martin Patrick Nagel, menuturkan, rapat kreditur pertama  yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, diselenggarakan secara hibrida dengan tatap muka dan daring.

Dari pihak debitur, hadir secara fisik Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Prasetio, serta tim penasihat hukum dan advisor keuangan.

"PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selalu menjalin komunikasi dan bersikap kooperatif selama proses PKPU dan dalam rapat kreditor pertama ini," kata Martin di Jakarta, Selasa.

Dalam rapat kreditur, Dirut Irfan Setiaputra menyampaikan presentasi mengenai pihak kreditur yang terdiri atas lessor, institusi pemerintah, BUMN dan afiliasinya, bank, lembaga keuangan lain, afiliasi Garuda, serta vendor lokal dan asing. Selain pihak debitur, menurut Martin, tim pengurus, hakim pengawas, dan sekretaris, terdapat lebih dari 200 peserta yang hadir secara darinf, dan 59 peserta yang hadir langsung di PN Jakpus.

Saat ini, kata Martin, tim pengurus belum bisa menyebutkan siapa saja pihak kreditor yang mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU Garuda Indonesia. Pasalnya, pihak kreditor tersebut baru bisa diketahui pada saat pendaftaran tagihan, yang usai pada 5 Januari 2022, dan setelah dilakukan verifikasi terhadap tagihan tersebut.

Sementara terkait jadwal selanjutnya, setelah batas akhir pendaftaran tagihan oleh debitor  pada 5 Januari  2022, tim pengurus akan mulai melakukan praverifikasi atas tagihan kreditor pada 6-18 Januari 2022. Berikutnya, menurut Martin, verifikasi atas piutang akan dilakukan di PN Jakpus pada 19 Januari 2022.

“Kami dari tim pengurus telah menyampaikan bahwa PKPU merupakan sarana bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utangnya, dan bukan kepailitan. Sehingga dalam proses PKPU ini, Tim Pengurus mendorong pihak kreditor dan debitor untuk selalu menjalin komunikasi dalam membahas skema terbaik untuk penyelesaian kewajiban debitor, yang  nantinya untuk dituangkan dalam rencana perdamaian," kata Martin.

Pada Senin (20/12), tim manajemen Garuda Indonesia dalam paparan publik secara virtual menyampaikan, mereka bersama dengan sejumlah konsultan dan advisor keuangan menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur atau lessor. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menyebut, sejumlah opsi yang disiapkan manajemen untuk proses restrukturisasi. Di antaranya, penerbitan zero coupon bond dan surat utang, termasuk penerbitan saham baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement