Kamis 23 Dec 2021 16:04 WIB

Jelang Nataru, Polresta Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemusnahan barang bukti minum keras ini merupakan hasil sitaan dari industri miras.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras dan rokok ilegal (ilustrasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras dan rokok ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Polresta Banyumas memusnahkan sekitar 2.000 lebih botol miras sitaan dalam operasi cipta kondisi perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Barang bukti sitaan yang dimusnahkan yaitu 1.866 botol miras dari berbagai jenis, 763,8 liter ciu, dan 518 liter tuak. Selain itu, kepolisian juga memusnahkan knalpot racing/bronk sebanyak 116 buah.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, pemusnahan barang bukti minum keras ini merupakan hasil sitaan dari industri miras yang tidak berizin serta penjual miras yang dijual di tempat yang tidak semestinya. Misalnya, miras dijual di dekat tempat ibadah atau sekolah.

"Salah satu tujuannya untuk mengantisipasi ibadah natal itu berjalan hikmat. Jangan sampai gara-gara miras ada perkelahian antar kampung dan berantem. Ini upaya preventif," ujar Kapolresta Banyumas usai pemusnahan miras di Polresta Banyumas, Kamis (23/12).

Miras ini merupakan barang bukti operasi miras yang dilaksanakan Polresta Banyumas sejak awal bulan. Menurut Firman menjelaskan, industri rumahan miras memang banyak di seluruh Banyumas, tidak hanya di Purwokerto.

Selain produksi yang tidak berizin, masalah utama dalam peredaran miras ini adalah pembuangan limbah ke lingkungan.

"Saya imbau masyarakat yang punya industri rumahan ciu, tolong deh itu limbahnya jangan dibuang ke sungai, jangan dirusak lingkungan dan alam kita. Air dan tanahnya tercemar. Kalau jadi pencemaran itu ceritanya beda," kata Firman.

Sementara itu knalpot bronk disita karena banyak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Firman menjelaskan, untuk knalpot sudah ada aturannya berapa decibel yang dibolehkan. Sebanyak 116 knalpot yang disitas adalah yang melampaui batas ambang normal.

Mengenai hal ini, Firman pun mengusulkan kepada Bupati Banyumas agar Pemerintah Kabupaten memfasilitasi anak muda ini untuk bisa menyalurkan hobi balapan mereka. Ia mengusulkan agar diberi tempat untuk balapan agar anak-anak muda ini tidak melulu mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat dengan balapan di jalan raya.

"Kita akan akomodir dan carikan tempat supaya bisa tersalurkan hobinya, jadi knalpot ini bisa dipakai disana, bukan di jalan raya. Kita juga sudah lapor ke Pak Bupati, nanti dicari lahannya, nanti (balapan) akan diadakan pada hari-hari tertentu," kata Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement