Senin 27 Dec 2021 17:09 WIB

Libur Tahun Baru, Pengawasan Prokes Tempat Wisata Diperketat

Kunjungan wisatawan bakal meningkat pada masa libur jelang pergantian tahun.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Wisatawan berswafoto dengan latar belakang Danau Rawa Pening di wisata Eling Bening, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Wisatawan mulai memadati tempat wisata yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Wisatawan berswafoto dengan latar belakang Danau Rawa Pening di wisata Eling Bening, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Wisatawan mulai memadati tempat wisata yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Instruksi Gubernur Jawa Tengah agar semua bupati/wali kota memperketat pengawasan terhadap kegiatan di tempat-tempat wisata menjelang masa libur Tahun Baru direspons oleh Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha. Orang nomor satu di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini sepakat, prediksi kunjungan wisatawan di tempat-tempat wisata bakal meningkat pada masa libur menjelang pergantian tahun atau akhir pekan nanti.

Sehingga penting meningkatkan monitoring dan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata. “Terlebih, Kabupaten Semarang memiliki sejumlah daya Tarik wisata (DTW) yang jamak dikunjungi wisatawan dari luar daerah bahkan luar provinsi,” ungkapnya di Ungaran, Senin (27/12).

Menurut Ngesti, Instruksi Bupati (Inbup) Semarang yang diterbitkannya telah mengatur berbagai ketentuan dalam rangka mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 dari meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat pada masa libur Nataru.

Termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan wisata di daerah dengan status PPKM level 1. Seperti pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata yang hanya diizinkan 75 pesen dari kapasitas. Kemudian jam operasional tempat wisata dibatasi hanya sampai pukul 16.00 WIB terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 nanti.

“Tak hanya itu, tempat-tempat umum seperti alun-alun juga tidak diperbolehkan dibuka untuk konsentrasi masyarakat menyambut malam pergantian tahun,” tambahnya.

Kepada para pengelola tempat wisata, bupati juga meminta untuk memperketat prokes dan membentuk Satgas Covid-19 internal dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Instruksi bupati. Pemkab Semarang bersama dengan jajaran terkait seperti Polres Semarang dan Kodim 0714/Salatiga juga akan mengefektifkan dan meningkatkan patroli pengawasan pelaksanan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata.

Belum lagi Polres Semarang juga menyiagakan Satgas Pariwisata di tiap kecamatan. “Di luar itu, kami juga mengefektifkan kembali peran Jogo Tonggo, Satgas Covid-19, hingga lingkungan RT/RW untuk mendukung langkah-langkah pengawasan tempat-tempat wisata,” tambah Ngesti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement