Rabu 29 Dec 2021 14:54 WIB

Sleman Larang Acara-Acara Perayaan Akhir Tahun

Masyarakat agar menghindari adanya potensi kerumunan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, menetapkan kebijakan-kebijakan lanjutan terkait kegiatan masyarakat melalui Instruksi Bupati Sleman Nomor 39/INSTR/2021. Ini jadi langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 usai Natal dan menjelang Tahun Baru 2022.

Pemkab Sleman turut mengaktifkan Satgas Covid-19 mulai tingkat kabupaten sampai kalurahan agar penanganan Covid-19 bisa lebih cepat terlaksana. Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, diatur pula koordinasi perangkat-perangkat daerah.

Kemudian, mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru, Kustini memberi imbauan-imbauan kepada masyarakat agar menghindari adanya potensi kerumunan.

Hal ini sebagai upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. Sedapat mungkin, pelaksanaan perayaan Tahun Baru dilakukan masing-masing bersama keluarga menghindari kerumunan.

"Serta, melaksanakan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Kustini di Pendopo Parasamya Sleman, Rabu (29/12).

Selain menghindari kerumunan, upaya-upaya pencegahan lain yang dilakukan Pemkab Sleman melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru. Serta, melarang acara bertajuk Tahun Baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lalu, meniadakan agenda-agenda perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. Namun, Pemkab Sleman melakukan perpanjangan operasional dari pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.0O menjadi 09.OO-22.OO WIB.

"Untuk mencegah kerumunan pada jam-jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Kustini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement