Rabu 29 Dec 2021 15:15 WIB

Ada 166 Daerah Kurang Inovatif, Mendagri Akan Terjunkan Tim Pantau

Kemendagri merekomendasikan daerah yang inovatif mendapatkan Dana Insentif Daerah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi dengan kepala daerah terkait kesiapan penanggulangan pandemi COVID-19 masa Natal dan Tahun Baru 20222, serta penanganan varian Omicron di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021). Dalam rakor tersebut Mendagri bersama Menkes melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api guna mencegah penyebaran COVID-19, khususnya varian Omicron, serta mal dan restoran tetap buka dengan jumlah pengunjung 75 persen serta penerapan PeduliLindungi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi dengan kepala daerah terkait kesiapan penanggulangan pandemi COVID-19 masa Natal dan Tahun Baru 20222, serta penanganan varian Omicron di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021). Dalam rakor tersebut Mendagri bersama Menkes melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api guna mencegah penyebaran COVID-19, khususnya varian Omicron, serta mal dan restoran tetap buka dengan jumlah pengunjung 75 persen serta penerapan PeduliLindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku prihatin karena masih ada daerah yang dinilai kurang inovatif, bahkan tidak bisa dinilai inovasinya. Kementerian Dalam Negeri akan menerjunkan tim untuk memantau Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai kurang inovatif tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Tito setelah ada laporan 166 pemerintah daerah dinilai kurang inovatif, dan 23 pemerintah daerah yang tak dapat dinilai. Ini merupakan hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang telah divalidasi Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagridan diumumkan dalam Innovative Government Award (IGA) 2021, Rabu (29/12).

Baca Juga

"Saya akan turunkan tim dari Kemendagri, gabungan dari Ditjen Otda (Otonomi Daerah), BPP (Badan Penelitian dan Pengembangan), dan dari Itjen (Inspektorat Jenderal)," kata Tito dikutip melalui siaran pers Kemendagri, Rabu (29/12).

Tito mengatakan, Kemendagri akan membuat tim sesuai regional wilayah. Masing-masing tim tersebut nantinya akan bertugas menginventarisasi persoalan yang ada di daerah dan menemukan solusi atas permasalahan tersebut.

 

"Kita ingin tahu problemnya apa, problemnya karena masalah person-nya, leadership, atau karena ada masalah sistem, atau masalah hambatan-hambatan lain, kita ingin tahu dulu," kata Tito.

Mantan Kapolri ini mengatakan, jika ditemukan hambatan karena kepala daerahnya yang memang tak mau berinovasi, maka Kemendagri akan memublikasikan kepada publik. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan memberikan surat teguran kepada daerah tersebut.

"Dan surat teguran itu kita umumkan ke publik lagi, itu salah satunya (caranya)," ujar Tito

Selain itu, jika masalahnya terdapat pada leadership, maka kementeriannya akan merekomendasikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Presiden Joko Widodo agar daerah tersebut tidak diberikan dana insentif. Namun, bila masalahnya karena faktor lain, Kemendagri akan memberikan pendampingan agar daerah tersebut dapat berinovasi.

Menurutnya kunci keberhasilan otonomi daerah terletak pada leadership, kemampuan kepala daerah dalam melakukan terobosan dan inovasi guna menyejahterakan masyarakat. Di lain sisi, Kemendagri akan merekomendasikan daerah yang inovatif untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

"Tapi yang tadi untuk yang 31 (daerah yang mendapat penghargaan) kalau saya tidak salah daerah yang sangat inovatif karena timnya sudah ada dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan), saya juga sudah sounding dengan Ibu Menkeu (Sri Mulyani), kami segera membuatkan surat untuk memberikan dukungan tambahan DID bagi daerah ini," ujar Mendagri.

Menurut data Badan Litbang Kemendagri, pada penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021, terdapat 166 Pemerintah Daerah yang dinilai kurang inovatif, dan 23 Pemerintah Daerah yang tak dapat dinilai. Angka ini turun dari tahun 2020 yang mencatatkan sebanyak 58 daerah tak dapat dinilai. Namun demikian, Mendagri tetap menekankan para kepala daerah untuk terus berinovasi dan menggali potensi daerah agar mampu menyejahterakan masyarakatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement