Kamis 30 Dec 2021 15:24 WIB

Sleman Patenkan Empat Varietas Tanaman Lokal

Ini usaha pelestarian flora dan fauna lokal untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman, DIY.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kabupaten Sleman, DIY, menerima sertifikat tanda daftar sumber daya genetik tanaman lokal dan pengujian organoleptik/rasa Kementerian Pertanian. Sertifikat diberikan untuk empat varietas khas Sleman di Padukuhan Tebonan, Kalurahan Harjobinangun, Kapanewon Pakem.

Sertifikat ini merupakan usaha Pemkab Sleman untuk melakukan perlindungan terhadap sumber daya genetik tanaman lokal. Antara varietas yang mendapatkan sertifikat tanda daftar sumber daya genetik tanaman lokal yakni alpukat hazmi.

Kemudian, duku jumeneng, anggrek sembada kencono wangi, dan bambu petung atau sembada verde. Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, ini dilakukan sebagai usaha pelestarian flora dan fauna lokal untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.

Terutama, untuk inventarisasi jenis, lokasi, dan memberikan identitas terhadap berbagai jenis tanaman. Kustini menyampaikan terima kasih ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Yogyakarta, Balai P3MBPT, dan DPPP Kabupaten Sleman.

Yang mana, sudah mengusahakan penerbitan sertifikat tanda daftar sumber daya genetik tanaman lokal itu. Ia menilai, keberadaan sertifikat tanda daftar itu semakin memperkuat pencatatan atau pendokumentasian potensi-potensi yang Sleman miliki.

"Ini merupakan usaha kita dalam pelestarian tanaman dan mengendalikan potensi-potensi pencurian atau pembajakan atau biopiracy," kata Kustini, Kamis (30/12).

Eksplorasi sumber daya genetik bagi satu daerah sendiri sangat penting dilakukan untuk dapat memberikan manfaat besar kepada masyarakatnya. Eksplorasi ini dapat memperkaya jenis-jenis sumber daya genetik spesifik lokal dari Kabupaten Sleman.

Plt Kepala DPPP Kabupaten Sleman, Suparmono menuturkan, upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkab Sleman bekerja sama dengan Dinas Pertanian DIY. Ia menerangkan, lima varietas ini memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa digunakan daerah lain.

Dijelaskan, langkah mematenkan varietas khas itu sekaligus merupakan satu peluang besar Kabupaten Sleman untuk jadi produsen utama. Sehingga, menjadi potensi besar dari bidang ekonomi baru, paling tidak untuk lima tahun ke depan.

"Kepemilikan (sertifikat) ada di Pemkab Sleman, sehingga nantinya dapat menjadi potensi ekonomi baru yang memberi manfaat ke pendapatan masyarakat dan ketahanan pangan," ujar Suparmono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement