Kamis 30 Dec 2021 15:49 WIB

Kota Malang Bakal Tambah Titik Penggunaan e-Parking

PAD dari retribusi parkir ditarget bisa mencapai Rp 4 miliar di tahun mendatang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas parkir menggunakan alat transaksi parkir elektronik.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Petugas parkir menggunakan alat transaksi parkir elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menambah titik penggunaan e-Parking (parkir elektronik) pada 2022. Salah satu penambahannya ditetapkan di RSUD Kota Malang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Heru Mulyono menyatakan, total akan ada empat titik baru yang menggunakan e-Parking. Jumlah ini termasuk di Block Office yang sudah dipasang beberapa waktu lalu. Bahkan, pelayanan e-Parking di tempat tersebut telah diujicoba sebentar.

"Satu hari yang biasanya Rp 200 ribu, bisa menjadi Rp 400 ribu. Dua kali lipat," kata Heru kepada wartawan di Kota Malang, Kamis (30/12).

Dengan adanya e-Parking, Pemkot Malang pun menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir bisa mencapai Rp 4 miliar di tahun mendatang. Jumlah target ini mengalami peningkatan dibandingkan pada 2021 yang hanya Rp 1,8 miliar.

Menurut Heru, capaian retribusi parkir pada tahun ini justru melebihi target yang ditentukan. Bahkan, saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp 1,9 miliar. Pada akhir tahun bisa Rp 2 miliar sehingga bisa melebihi target kurang lebih sebanyak Rp 200 juta.

"Itu untuk e-Parking. Kalau untuk tepi jalan kita lihat situasi. Kalau tepi jalan itu dilematis, kalau mau mengejar PAD itu macet," ungkapnya.

Adapun mengenai penerapan sistem parkir vertikal, Heru mengaku masih harus menundanya. Pasalnya, pihaknya masih harus melakukan pemerataan lahan terlebih dahulu. Terlebih, dinas belum menganggarkan anggaran program tersebut untuk tahun mendatang.

"Kita selesaikan dulu satu-satu. Kita selesaikan dulu e-Parkirnya. Ditambah dengan RSUD dan Blok Office itu seperti apa," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement