Ahad 02 Jan 2022 16:13 WIB

Tingkat Kejahatan di Banyumas Turun 41 Persen

Dibutuhkan bantuan masyarakat dalam hal edukasi dan pencegahan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Sindikat pencurian spesialis rumah kosong (ilustrasi).
Foto: FOTO ANTARA/M Agung Rajasa
Sindikat pencurian spesialis rumah kosong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tingkat kejahatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menurun selama  2021. Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim, secara umum tren kejadian tindak pidana di 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan 41,4 persen.

"Tidak mungkin bisa zero criminal karena niat kan dari orang, jadi kepolisian hanya bisa memutus kesempatannya agar rasa aman masyarakat meningkat," ujar Kombes Pol M Firman L Hakim dalam press release akhir 2021 di Polresta Banyumas.

Ia memaparkan, jumlah tindak kejahatan yang ditangani Polresta Banyumas pada 2021 lalu sebanyak 426 kasus atau turun 41,4 persen (301 kasus) dari 2020 yang mencapai 727 kasus. Dari jumlah tersebut, yang telah selesai ditangani yakni  284 kasus, kurang sedikit dibandingkan 2020 yang sebanyak 289 kasus.

Adapun kejahatan yang paling meresahkan masyarakat yakni currat dari 173 kasus pada 2020 turun menjadi 54 kasus di 2021, dan curanmor dari 157 menjadi 89 kasus. "Curanmor ini jadi momok, apalagi nanti tahun ajaran baru, banyak yang beli motor baru. Makanya ini kita usaha turunkan," ujar Firman.

Dari data-data tersebut, risiko kejahatan pada 2020 yakni 36,8 persen dan turun menjadi 21,6 persen pada 2021. Sedangkan persentase penyelesaian perkara pada 2021 mencapai 66,7 persen atau naik 26,9 persen dibanding tahun sebelumnya yang 39,8 persen.

Kasus pencabulan menjadi salah satu sorotan penting yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polresta Banyumas. Berdasarkan data 2021, terdapat delapan kasus pencabulan dan 21 kasus persetubuhan yang ditangani Satreskrim.

Sedangkan pada  2020 ada sebanyak 10 kasus pencabulan dan 22 kasus persetubuhan. Kasus yang menonjol pada 2021 yakni pencabulan yang melibatkan satu keluarga. Pelakunya merupakan bapak dan anak laki-lakinya, sedangkan korban merupakan anak/adik perempuan pelaku.

"Di Banyumas ini ada beberapa kejadian dan kita butuh bantuan masyarakat dalam hal edukasi dan pencegahan. Kami dari Polresta Banyumas tetap berupaya lakukan pencegahan, karena ini menyangkut generasi mendatang, jangan sampai adik-adik kita trauma," tegasnya.

Sementara itu kasus narkoba pada 2021 meningkat dari 67 kasus menjadi 76 kasus, dengan jumlah tersangka dari 80 orang menjadi 91 orang. "Kalau kasus narkoba berbeda tingkat keberhasilannya, hasil ungkap narkoba meningkat. Upayanya menurunkan tingkat pemakai dengan cara meningkatkan hasil ungkap narkoba," kata dia.

Menurut Firman, upaya melakukan pencegahan terhadap pelaku tindak kriminal tidak hanya dilakukan oleh polisi. Kepolisian juga mendapat bantuan dari TNI, pemda, dan masyarakat sekitar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement