Kamis 06 Jan 2022 09:46 WIB

Masyarakat Semarang Mulai Abai, Kepolisian Gencarkan Sambang Warga

Status PPKM daerah Kabupaten Semarang kembali naik ke level 2.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Anggota Polsek Bandungan menghampiri dan memberi edukasi kepada beberapa warga Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang kedapatan mengabaikan prokes memakai masker, Rabu (6/1) kemarin
Foto: dok. Humas Polres Semarang
Anggota Polsek Bandungan menghampiri dan memberi edukasi kepada beberapa warga Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang kedapatan mengabaikan prokes memakai masker, Rabu (6/1) kemarin

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARÀN -- Sebagian masyarakat Kabupaten Semarang mulai abai dan melupakan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang beberapa waktu lalu cukup lama melandai.

Aktivitas masyarakat yang berkerumun, disiplin memakai masker yang kembali menurun masih ditemukan di sejumlah tempat, hingga aparat kepolisian harus turun tangan untuk mengingatkan dan memberikan edukasi.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Bandungan, Kabupaten Semarang yang kembali menggencarkan edukasi disiplin protokol kesehatan di sejumlah lingkungan warga, melalui patroli sambang warga.

Kapolsek Bandungan, Iptu Ari Parwanto mengungkapkan, dalam kegiatan ini kembali dijumpai  masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan saat mereka melakukan aktivitas di luar rumah.

 

"Seperti di Desa Duren, Kecamatan Bandungan, anggota kami masih menemukan aktivitas warga yang mengabaikan pentingnya protokol kesehatan," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).

Karena itu, lanjutnya, anggota Polsek Bandungan kembali menggiatkan patroli sambang warga untuk mengingatkan masyarakat agar tetap patuh dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Terlebih, status PPKM daerah Kabupaten Semarang kembali naik ke level 2. "Langkah- langkah untuk mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan harus ditingkatkan lagi," jelasnya.

Pada saat yang sama, kata Ari, anggotanya juga turut menyosialisasikan Instruksi Bupati (Inbup) Semarang No 1 Tahun 2022 terkait dengan pembatasan aktivitas/ kegiatan masyarakat di daerah PPKM level 2. 

Langkah tersebut dipandang penting guna mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan abai terhadap protokol kesehatan pencegahan dalam rangka untuk mengendalikan penularan Covid-19.

"Kehadiran anggota kami di tengah masyarakat merupakan tindaklanjut instruksi kapolres kepada jajaran untuk memberi pemahaman kepada warga tentang pentingnya Kesehatan keluarga dan warga lainnya melalui penerapan prokes Covid-19," katanya.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA menambahkan, jajarannya telah melaksanakan langkah-langkah guna menyikapi peningkatan status level daerah Kabupaten Semarang yang terbaru dan telah ditindaklanjuti dengan Inbup Semarang nomor 1 tahun 2022.

Sesuai instruksi bupati, polisi telah mengefektifkan kembali patroli di desa desa untuk mengecek situasi kamtibmas sekaligus didiplin prokes di seluruh wilayah.

Jika ada masyarakat yang sedang berkerumun namun tidak memakai masker diedukasi anggota. "Polisi akan  menegur dan mengimbau untuk tetap memakai masker serta kami berikan imbauan bahwa kabupaten semarang saat ini naik menjadi ppkm level 2," lanjutnya.

Kapolres juga menambahkan dalam rangka menindaklanjuti Inbup Semarang nomor 1 tahun 2022, Polres  Semarang akan gencar memberikan sosialisasi dan mendisiplinkan penerapan prokes. 

"Sejak Rabu (5/1) kemarin, kami kembali meningkatkan patroli dan kegiatan edukasi prokes di tengah- tengah masyarakat di sejumlah wilayah Kecamatan ," kata Yovan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement