Kamis 06 Jan 2022 17:39 WIB

Terima Gadai Motor Hasil Penggelapan, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Untuk setiap kendaraan bermotor nilai gadainya cukup bervariasi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
  Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan seorang ibu rumah tangga yang menerima gadai sepeda motor hasil penggelapan, di ruang Rupatama Polres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (6/1).
Foto: Bowo Pribadi
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan seorang ibu rumah tangga yang menerima gadai sepeda motor hasil penggelapan, di ruang Rupatama Polres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seorang ibu rumah tangga, MRT (46), warga Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Semarang akibat bisnis gadai yang dijalankannya.

Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Polres Semarang, perempuan ini telah menerima gadai sepeda motor yang diduga merupakan hasil penggelapan.

Atas tindakannya tersebut, tersangka MRT pun terancam sanksi pidana pasal 481 KUHP dan/atau pasal 480 KUHP karena menerima gadai barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Dari 46 unit kendaraan roda dua yang digadaikan kepada MRT, polisi mendapatkan delapan unit di antaranya merupakan barang hasil penggelapan,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA, di Mapolres Semarang, Kamis (6/1).

 

Menurut kapolres, di lingkungannya, MRT selama ini dikenal sebagai penerima gadai kendaraan, utamanya sepeda motor tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen kelengkapan kendaraan bermotor tersebut.

Untuk setiap kendaraan bermotor nilai gadainya cukup bervariasi, mulai dari senilai Rp 600 ribu hingga Rp 5 juta, tergantung dengan jenis sepeda motor serta kesepakatan yang dibuat dengan para pegadai.

Namun dari hasil penyelidikan anggota Resmob Polres Semarang serta pemeriksaan saksi-saksi diketahui, delapan unit sepeda motor di antaranya merupakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil penggelapan.

Tindakan yang telah dilakukan aparat kepolisian terkait dengan temuan ini antara lain mengamankan barang bukti ke Mapolres Semarang dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.

“Selain itu juga meminta bantuan cek fisik kendaraan ke Samsat Kabupaten Semarang serta menirimkan izin penetapan penyitaan kepada pihak Kejari,” tegas Kapolres Semarang.

Sementara itu, tersangka MRT yang dikonfimasi mengaku, tidak tahu menahu perihal adanya delapan unit sepeda motor barang yang digadaikan merupakan kendaraan bermotor hasil penggelapan.

Sebab umumnya, pegadai selalu mengaku surat maupun dokumen kendaraan yang digadaikannya lengkap dan ia juga tidak pernah mempertanyakan dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor kepada pegadai.

Selain iu, MRT juga beralasan niatnya hanya membantu siap pun yang sedang mengalami kesulitan finansial dan ingin menggadaikan sepeda motornya. Untuk jangka waktunya, berkisar satu bulan hingga paling lama tiga bulan.

Ditanya berapa persen keuntungan yang didapat dari gadai ini, MRT tidak secara gamblang menjawab. “Biasanya yang sudah biasa menggadaikan tahu, berapa harus menebus sepeda motor yang digadaikan, karena sebelumnya memang ada kesepakatan,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement