Senin 10 Jan 2022 21:09 WIB

Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Korupsi BPNT

Modus korupsinya yaitu permintaan fee atau gratifikasi yang diterima oknum.

Warga membawa beras bantuan pemerintah yang dibagikan (ilustrasi)
Foto: antara/siswowidodo
Warga membawa beras bantuan pemerintah yang dibagikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Kota Kediri yang dibagikan untuk warga membutuhkan antara tahun 2020-2021. "Untuk penyelidikan perkara tindak pidana korupsi bantuan pangan non-tunai di Kota Kediri tahun 2020-2021, oleh Kejari Kota Kediri ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan tersangka," kata Kepala Seksi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rahmat di Kediri, Senin (10/1/2022).

Ia mengatakan, ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan itu sesuai dengan surat perintah penyidikan pada 5 Januari 2021. Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BPNT yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kota Kediri serta pendamping.

Baca Juga

Ia menjelaskan, modus yang digunakan adalah permintaan fee (biaya) atau gratifikasi yang diterima oknum tersebut dari supplier barang. Kasus itu adalah penerimaan tahun 2020-2021 antara bulan Agustus 2020 sampai dengan September 2021.

Menurut dia, jumlah penerima BPNT untuk Kota Kediri sebelum pandemi Covid-19 adalah sekitar 10 ribu orang. Dan bertambah hingga sekitar dua kali lipat saat pandemi Covid-19 menjadi sekitar 20 ribu orang.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) menerima Rp 200 ribu berupa barang dan diambil di e-warong. Setiap KPM membelanjakan dengan item di antaranya beras, telur, sayuran, buah, daging baik ayam maupun ikan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement