Kamis 27 Jan 2022 09:15 WIB

Sengketa Tanah Jalan TPA, Pemkab Banyumas Janji Bayar Dalam 3 Bulan

Pemilik tanah diharuskan segera melengkapi dokumen bukti kepemilikan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Truk sampah hendak menuju lahan TPA Gunung Cunil, Banyumas.
Foto: Idealisa Masyrafina
Truk sampah hendak menuju lahan TPA Gunung Cunil, Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memastikan bahwa sengketa pemilik lahan jalan TPA Gunung Cunil segera diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Namun, ini tergantung pada kelengkapan dokumen para pemilik tanah.

Sebelumnya sejumlah warga Desa Pegalongan RT 01 RW 03, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, memblokade jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Gunung Cunil, Selasa (25/1) pagi. Mereka menuntut agar pemda segera membayar ganti rugi atas akses jalan yang diambil tanpa seizin warga.

Awalnya sejumlah warga memberikan akses jalan secara sukarela selebar masing-masing 2,5 meter untuk jalan perintis dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Kemudian jalan diperlebar menjadi empat meter tanpa persetujuan saat TPA Gunung Cunil dibangun di sana sekitar dua tahun lalu.

Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Banyumas, Hidup Wardoyo menjelaskan, mediasi telah dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan para pemilik tanah.

"Hasilnya pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan pelepasan hak tanah yang digunakan untuk pelebaran jalan dalam jangka waktu tiga bulan," ujar Wardoyo kepada Republika, Rabu (26/1).

Selain itu, pemilik tanah diharuskan untuk segera melengkapi dokumen bukti kepemilikan. Melalui kesepakatan tersebut, para pemilik tanah kembali membuka akses jalan menuju TPA Gunung Cunil.

Dalam mediasi tersebut, pihak DLH juga mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN, perwakilan bupati, camat Patikraja, kepala Desa Pegalongan dan Sokawera, beserta perangkat kedua desa. Untuk kelengkapan dokumen, nantinya perangkat desa dan kantor ATR/BPN akan membantu para pemilik tanah.

Menurut Wardoyo, nantinya berapapun hasil appraisal tanah, akan dibayarkan oleh pemkab. Oleh karena itu, pengukuran tanah harus dilakukan sejelas mungkin agar tidak timbul sengketa baru setelahnya.

"Untuk kelengkapan dokumen agar segera dilengkapi difasilitasi oleh perangkat desa. Karena bukti kepemilikan tanah harus hati-hati, ini yang butuh waktu agak lama," jelas Wardoyo.

Secara terpisah, salah satu pemilik tanah, Darso (50 tahun) mengaku menyetujui kesepakatan dengan pihak pemda. Ia dan para pemilik tanah akan segera melengkapi dokumen yang diminta.

"(Pemda) menanyakan sertifikat segala macam, mau dibayar akhir Maret, jadi syarat-syaratnya dikumpulkan, dan surat-suratnya dilengkapi. Jalannya udah dibuka," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement