Kamis 27 Jan 2022 12:06 WIB

KPP Pratama Surakarta Sita Aset Wajib Pajak Lantaran Nunggak Pajak Rp 100 Juta Lebih

Tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh memberikan efek jera.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan atas aset wajib pajak PT TU berupa mobil lantaran tunggakan pajak yang belum dibayarkan dengan nominal lebih dari Rp 100 juta.
Foto: KPP Pratama Surakarta
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan atas aset wajib pajak PT TU berupa mobil lantaran tunggakan pajak yang belum dibayarkan dengan nominal lebih dari Rp 100 juta.

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan atas aset wajib pajak. Penyitaan dilakukan kepada PT PU atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan dengan nominal lebih dari Rp 100 juta. Sedangkan aset yang disita sebuah kendaraan bermotor roda empat berupa mobil dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp 80 juta.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta. Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tertanggal 26/01/2022. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga

Kepala KPP Pratama Surakarta, Yunus Darmono, mengatakan tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum. Sehingga, mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta," kata Yunus seperti tertulis dalam siaran pers, Kamis (27/1).

Setelah dilakukan penyitaan, lanjutnya, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

"Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya," imbuh Yunus.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir, karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement