Jumat 04 Feb 2022 22:06 WIB

Penerapan ETLE Ikut Dongkrak Realisasi Penerimaan Pajak Daerah

Polda Jawa Tengah telah merekam sedikitnya 90.524 pelanggaran lalu lintas.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih (kiri) menjelaskan sistem kerja layar pantau lalu lintas di Traffic Management Centre (TMC) Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021). Polres Pekalongan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan serentak secara nasional dengan memasang kamera pengawas di empat titik di pusat kota dan pantura Kabupaten Pekalongan dan memasang kamera portabel yang terpasang di helm petugas polisi lalu lintas.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih (kiri) menjelaskan sistem kerja layar pantau lalu lintas di Traffic Management Centre (TMC) Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021). Polres Pekalongan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan serentak secara nasional dengan memasang kamera pengawas di empat titik di pusat kota dan pantura Kabupaten Pekalongan dan memasang kamera portabel yang terpasang di helm petugas polisi lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sepanjang periode 3 Januari hingga 31 Januari 2022, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh jajaran Polda Jawa Tengah telah merekam sedikitnya 90.524 pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna jalan.

Dari jumlah pelanggaran yang terekam tersebut, pelanggaran berlalu lintas terbanyak ada di wilayah hukum Polrestabes Semarang, dengan jumlah pelanggaran yang terekam mencapai 3.786 pelanggaran.

Sementara untuk jenis pelanggaran terbanyak, masih didominasi pengendara sepeda motor tanpa helm serta pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman pada saat bekendara d jalan raya.

Hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, saat menerima kunjungan pimpinan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng beserta Perwakilan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang, Jumat (4/2).

Penerapan ETLE oleh Polda Jateng, jelas dirlantas, telah berjalan efektif per Januari 2022. Dirlantas Polda Jateng telah mendirikan posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Dalam kesempatan ini, Dirlantas juga menjabarkan sistematika serta mekanisme penerapan ETLE, mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga mekanisme proses pembayaran denda oleh pelanggar lalu lintas.

Segala bentuk pelanggaran di jalan raya dan telah diawasi oleh kamera ETLE sudah bisa di-capture (rekam) dan foto, dan dari rekaman tersebut kemudian dilakukan konfirmasi sekaligus juga validasi.

Terkait dengan adanya pelanggaran yang terekam, tidak ada pertemuan antara petugas dengan pelanggar. “Baik mekanisme pemberitahuan pelanggaran maupun proses pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA,” jelsnya.

Menanggapi penjelasan Dirlantas Polda Jateng, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng, Peni Rahayu, mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE.

Menurit Peni, dengan adanya penerapan ETLE, Bapenda Jateng sangat merasakan dampaknya. Ia mencontohkan pendapatan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2022 yang targetnya Rp 386 miliar, sekarang malah tercapai Rp 487 miliar.

“Capaian hingga 115 persen atau realisasinya naik 15 persen ini tentu merupakan hal yang cukup membantu bagi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Dengan dampak yang sudah baik ini, Peni menyampaikan Bapenda akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan.

“Karena di sana ketika terekam pelanggaran juga dapat diketahui siapa saja yang belum membayar pajak kendaraan,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement