Senin 07 Feb 2022 23:04 WIB

Pemkot Malang Minta Pelaku Usaha Disiplin Terapkan PeduliLindungi

Dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi bisa mendeteksi pergerakan masyarakat.

Pemkot Malang Minta Pelaku Usaha Disiplin Terapkan PeduliLindungi (ilustrasi).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pemkot Malang Minta Pelaku Usaha Disiplin Terapkan PeduliLindungi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota Malang meminta para pelaku usaha yang ada di wilayah tersebut untuk disiplin menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam upaya untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus corona.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pada salah satu toko ritel modern yang sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku terpapar COVID-19 di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen tidak menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. "Tidak ada PeduliLindungi, itu syarat. Maka, ini kelalaian. Yang kedua, cuci tangan juga ada, namun tidak dimaksimalkan," kata Sutiaji, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Sutiaji menjelaskan dengan adanya indikasi pelanggaran pada toko ritel modern itu, Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Menurutnya, para pelaku usaha, khususnya yang ada di wilayah Kota Malang wajib mematuhi aturan terkait penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Hal tersebut bertujuan agar perekonomian tetap berjalan dengan tetap meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19.

"Tolong, kalau kita ingin ekonomi bangkit ya kita pakai protokol kesehatan. Salah satunya adalah aturan tadi, harus pakai PeduliLindungi, itu harus kita kuatkan," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan bahwa pada salah satu toko ritel modern yang tidak menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut akan diberikan sanksi tindak pidana ringan.

"Sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Ritel modern tersebut tidak memasang aplikasi PeduliLindungi, sehingga masuk dalam pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Dengan tidak diterapkannya aplikasi PeduliLindungi pada toko ritel modern itu, lanjutnya, jumlah pengunjung tidak terpantau. Sesungguhnya, dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi bisa mendeteksi pergerakan masyarakat apakah berstatus merah atau hijau.

"Itu bisa terlihat, statusnya hijau atau merah, bisa masuk atau tidak. Ini kewajiban dari pengelola untuk meminta pengunjung masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Sebelumnya beredar informasi di media sosial adanya seorang pengunjung yang mengaku terkonfirmasi positif COVID-19 dan tetap berbelanja di toko ritel modern tersebut.

Dalam unggahan akun Facebook Reza Fahd Adrian pada 27 Januari 2022, menulis bahwa dirinya batal untuk berlibur ke Bali karena terpapar COVID-19. Usai dinyatakan terpapar COVID-19, orang tersebut memilih untuk berlibur dan berkeliling di Kota Malang dan Batu.

Dengan adanya kejadian itu, Pemerintah Kota Malang melakukan pelacakan terhadap puluhan karyawan yang bekerja pada toko ritel modern itu. Dari 30 orang karyawan yang menjalani tes usap antigen, satu orang dinyatakan positif terpapar virus corona.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement